Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
narkoba1

Kapolda Kalsel Brigjend Pol. Drs Agung Budi M.MSi (tengah), Wakapolda Kalsel Kombes Pol. Fatkhur Rahman SH MM (kiri),  Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko S (kanan) (foto: Budi Santosa) 

 

Banjarmasin, Tribrata News– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran narkoba berbagai jenis yang siap edar, jika dikonversikan ke dalam rupiah bernilai miliaran rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, shabu 6.018,16 gram, XTC 21.589 gram warna biru, XTX serbuk 27,73 gram warna kuning, obat-obatan ‘Happy Five’ golongan IV sebanyak 1.150 butir.
Menurut Kapolda Kalsel Brigjend Pol. Drs Agung Budi M.MSi, dalam jumpa pers di Mapolda Kalsel Jumat (11/9), terungkapnya barang bukti narkotik jenis shabu dan XTC diduga milik Miming yang berdomisili di luar negeri ini berdasar laporan dan informasi masyarakat. Yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel Selasa (1/9) jam 15.00 wita.
Dengan tersangka Bondi Sanitra alias Bagas bin (alm) H Abdul Sani dan Bambang Monady bin (alm) Syahminan. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan A Yani km 13,6 Komplek Anugerah Dian Regency Jalur III No11 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar.
“Kami bersyukur berkat bantuan semua pihak, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengagalkan peredaran narkoba berbagai jenis yang siap edar, jika dikonversikan ke dalam rupiah yang bernilai miliaran rupiah. Bisa dibayangkan berapa ribu orang yang jadi korban jika barang ini beredar, untuk itu dengan kerjasama semua pihak peredaran narkoba di Kalsel akan bisa dicegah,” paparnya dihadapan awak media cetak dan elektronika.

barang bukti milik tersangka hp, kunci mobil dan sepeda motor. (foto: Budi Santosa)
Kronologis kejadian penangkapan jaringan narkoba ini, pada hari Minggu (30/8), anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di rumah ) Jalan A Yani km 13,6 Komplek Anugerah Dian Regency Jalur III No11 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar. Informasi target operasi (TO) akhirnya terus didalami selama tiga hari untuk dilakukan penyelidikan.
Akhirnya,Selasa (1/9) sekitar jam 15.00 wita anggota melakukan pengintaian dan mengendap disekitar TKP, guna melakukan pengawasan. 30 menit kemudian, terlihat ada seorang laki-laki masuk rumah yang menjadi target sasaran. Tak ingin berlama-lama, anggota langsung mengetok rumah tersebut, setelah dibuka, disusul anggota lainnya yang ikut masuk. Didalam rumah didapati dua orang yang selanjutnya, diperintahkan oleh anggota untuk menunjukkan tempat penyimpanan barang shabu dan XTC,ternyata benar. Didalam kamar pemilik rumah ditemukan narkotika jenis XTX dan shabu.
Dua orang yang dimaksud didalam rumah tersebut diketahui bernama Bondi Sanitra alias Bagas bin (alm) H Abdul Sani (yang menguasai barang) dan Bambang Monady bin (alm) Syahminan berperan sebagai kurir.
Dari hasil penggeledahan di TKP, yang disaksikan petugas security Komplek Anugerah Dian Regency Jalur III No11 Kelurahan Gambut Kabupaten Banjar. Petugas berhasil menyita barang bukti shabu 6.018,16 gram, XTC 21.589 gram warna biru, XTX serbuk 27,73 gram warna kuning, obat-obatan ‘Happy Five’ golongan IV sebanyak 1.150 butir.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel untuk proses sidik.

 

PASAL YANG DI KENAKAN BAGI PEMAKAI DAN PENGEDAR NARKOBA :

Selain merusak kesehatan organ tubuh, pengguna narkoba juga bisa terancam hukuman dari aparat yang berwenang. Pasalnya, mereka (pengguna, red) kerapkali mengganggu masyarakat sekitar. Bahkan, tak jarang pula mereka (pengguna narkoba, red) mempengaruhi orang-orang di sekitarnya, untuk menjadi pecandu narkoba.
Selain itu, pengguna narkoba seringkali terlibat dalam tindakan-tindakan kriminalitas. Soalnya, mereka (pengguna, red) selalu menghalalkan segala cara untuk memperoleh uang
Oleh karena itu, tak heran apabila pihak yang berwajib memberikan sangksi yang berat bagi pengguna, pengedar, dan pemroduksi narkoba. Hukuman-hukuman tersebut dibagi menjadi tiga jenis, antara lain :

NARKOTIKA

• Tanpa hak menanam atau memelihara tanaman penghasil narkotika (pasal 78 ayat (1a) UU no. 22/1997 ttg narkotika), diancam hukuman 10 tahun + denda max Rp. 500 juta
• Tanpa hak memproduksi narkotika (pasal 80 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d pidana mati/seumur hidup + denda Rp. 200 juta s.d. Rp. 1 Milyar
• Tanpa hak membawa atau mengirimkan narkotika (pasal 81 (1) a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 7 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d. Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan narkotika (pasal 84 a, b, c, UU no. 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 5 tahun s.d 15 tahun + denda Rp. 250 juta s.d Rp. 750 juta
• Tanpa hak menggunakan narkotika (pasal 85 a, b, c, UU no 22/1997 ttg Narkotika), diancam hukuman 1 tahun s.d 4 tahun.

PSIKOTROPIKA

• Masyarakat tidak melapor adanya penyalahgunaan psikotropika (pasal 65 UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 1 tahun + denda max Rp. 20 juta
• Tanpa hak memproduksi psikotropika (pasal 59 (1) b UU no 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda Rp. 200 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan I (pasal 59 (1) c UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman min 4 tahun, max 15 tahun + denda min Rp. 150 juta, max Rp. 750 juta
• Tanpa hak mengedarkan psikotropika golongan II s.d IV (pasal 60 (1) UU no. 5/1997 ttg Psikotropika), diancam hukuman 15 tahun + denda max Rp. 200 juta
tribratanewskalsel

Berita Terkait

Tuliskan Komentar