Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel) melakukan penindakan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dan Ekstasi.
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Drs. Nixon Manurung, M.AP., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. saat Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018) pukul 13.00 wita, mengatakan terungkapnya kejadian ini berawal sejak 5 bulan yang lalu saat petugas mendapatkan informasi tentang kegiatan tersangka berinisial P alias A dalam bisnis barang haram Narkotika.
Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan dari informasi itu petugas akhirnya melakukan penangkapan kepada tersangka P alias A di rumah tersangka di Jalan Prona 1 Gang Indra Jaya VI Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kamis (3/5/2018) pukul 23.45 Wita.
Dari penggeledahan terhadap rumah yang di huni tersangka ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 17 Paket dengan berat 300 Gram, Ekstasi warna merah Muda Logo “Mickey Mouse” Sebanyak 503 butir, dan Ekstasi warna biru Logo “R” sebanyak 134 butir yang tersimpan di sebuah tas sandang yang sempat dibuang tersangka lewat jendela untuk menghilangkan jejak.
Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, dan petugas kembali memperoleh informasi bahwa masih menyimpan barang bukti Shabu dan Ekstasi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Jalan Prona I Gang Pembangunan 4 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Ditempat ini petugas menemukan barang bukti 15 Paket Shabu dengan berat 1.700 Gram. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni 32 Paket Shabu seberat 2 Kilogram dan Ekstasi 637 Butir.
Terungkapnya peredaran Narkoba ini merupakan pengungkapan jaringan Lapas Karang Intan Banjarmasin, dan pada kesempatan yang sama Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka A. R. alias A dan M. Y. alias K di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
“Dari hasil pengungkapan jaringan Lapas Karang Intan Martapura ini, Alhamdulillah Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 40.637 orang terhindar dari Narkoba. Dimana dari 2.000 Gram Shabu dalam setiap 1 Gram Sabu dapat digunakan 20 orang dan efeknya selama 2 hari dan ditambah Ekstasi 637 Butir,” terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena yang bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto