Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Satuan Reskrim Polres Balangan kini sedang tangani tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja dengan PT. Persada Dinamika Lestari.
Dari informasi yang dihimpun Humas Polres Balangan, Rabu (15/11). kejadian penggelapan yang dilakukan oleh MA (28) dan RM (38) yang keduanya adalah warga desa Mampari Rt 03 kecamatan Batumandi.
Kejadian bermula pada hari Senin tanggal 13 November 2017 sekira pukul 00.30 wita ketika kedua terlapor keluar dari kebun menggunakan sarana dump truk dengan muatan masing-masing sekitar 120 tanden buah sawit pada hari Minggu tanggal 12 November 2017 sekitar jam 16.00 Wita, kemudian pelapor mengikuti perjalanan kedua terlapor.
Ternyata terlapor tidak langsung membawa muatan sawit tersebut ke pabrik yang ada di Kab. Tabalong melainkan singgah terlebih dahulu di rumah salah satu terlapor di Desa Mampari. Kemudian sekitar jam 00.00 Wita kedua terlapor kembali bergerak dengan membawa muatan sawit tersebut ke suatu tempat di Desa Mampari yang disana sudah ada menunggu 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam. Setelah sampai di TKP kedua terlapor memindahkan sebagian buah sawit yang ada dalam dump truk mereka ke dalam mobil pick up tersebut. Melihat kejadian tersebut pelapor langsung menghubungi anggota Polsek Batumandi untuk meminta bantuan.
Setelah itu anggota Polsek Batumandi mencegat terlapor yang sudah bergerak setelah melakukan pemindahan muatan buah sawit tersebut serta langsung mengamankan kedua terlapor dan barang bukti ke Polsek Batumandi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekita Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ), Kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan guna proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 2 (dua) unit Dump truk warna kuning, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna hitam, Buah sawit sebanyak 120 tanden dan uang sebesar Rp 1.150.000,- ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.Sos, M.M. membenarkan penangkapan tersebut, “Berdasarkan Informasi dari pihak perusahaan serta kerjasama dengan kepolisian, akhirnya bisa mengungkap kecurangan sopir truk angkutan sawit terutama mengenai tonase angkutan, ” terangnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publis Yudha