Tribratanews.kalsel.polri.go.id Polres Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengungkap 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU RI Nomor 36 Tahun 2009.
Pelaku adalah MA alias AM (22) warga Desa Simpang Tiga Rt. 03 Kecamatan Lampihong.
Adapun kronologisnya adalah pada Minggu, (19/11/2017) anggota dari Sat Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Simpang Tiga Rt.03 Kecamatan Lampihong sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang.
Menyikapi informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Selasa, (21/11/2017) sekira jam 18.00 Wita, pihak Kepolisian dari satuan Resnarkoba melakukan penyamaran atau Under Cover sebagai pembeli dengan terduga pelaku.
Sesampainya di TKP dan pada saat terjadi transaksi antara pelaku dengan Polisi yang menyamar, tak lama kemudian anggota yang berada disekitar TKP langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan tersebut, “Dari hasil pengakuannya, pelaku membeli barang haram tersebut berasal dari seorang laki-laki yang bernama AR alias OP warga Desa Teluk Sarikat Rt. 004 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara,” ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 (delapan) butir obat daftar “G” diduga adalah Carnophen Zenith Pharmaceuticals.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Balangan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha