Polres Balangan – WD (38) Alias Ajil warga Rt. 02 Kel. Batu Piring, Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan harus berurusan dengan satuan Resnarkoba Polres Balangan akibat ulahnya mengedarkan sabu.
Pelaku ini dibekuk petugas dengan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,25 Gram, 1 (Satu) bungkus kotak rokok, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) Buah alat hisap (Bong) dan 1 (satu) Buah handphone.
Penangkapan WD ini bermula pada hari Minggu tanggal 09 September 2018, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu.
Baru pada hari Selasa (11/9) pukul 10.30 Wita, anggota Satresnarkoba menangkap seorang laki-laki yang mencurigakan di samping Ruko, tepatnya di Jln. A. Yani Rt. 02 Kel. Batu piring Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, yang mengaku bernama WD beserta barang bukti yang pada saat itu dipegang oleh Tersangka.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan penangkapan tersebut.
“Keberhasilan ungkap kasus peredaran narkoba ini juga berkat informasi dari masyarakat yang peduli bahaya Narkoba, dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” terangnya saat dikonfirmasi Humas, Selasa (25/9/2018).
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto