Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Antisipasi adanya gejolak dikalangan masyarakat terkait ganti rugi proyek irigasi yang ada di dua kecamatan yaitu kecamatan Awayan dan Batumandi menjadi perhatian pihak Kepolisian.
Badan Pertanahan kabupaten Balangan, Rabu (01/11/2017) pukul 10.30 Wita yang mengelar musyawarah ganti kerugian pegadaan tanah untuk pembangunan irigasi D 1 Pitap bertempat di Aula Kecamatan Awayan mendapatkan pengawasan dari Polsek Awayan dan Polsek Batumandi.
Rapat yang melibatkan warga di dua kecamatan tersebut berlangsung dengan lancar dan menghasilkan keputusan bahwa warga desa Putat Basiun Kecamatan Awayan sebanyak 67 orang dan warga desa Munjung Kec Batumandi sebanyak 90 orang akan mendapatkan ganti kerugian oleh pemerintah daerah dalam melancarkan pembangunan irigasi tersebut
Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo membenarkan adanya musyawarah ganti kerugian kepada warga terkait pembangunan irigasi yang melintas di dua kecamatan.
“Warga di dua desa tersebut bersedia tanahnya di ganti rugi oleh pihak Dinas Pertanahan Kabupaten Balangan dan rencana pembayaran ganti rugi diberikan pada bulan November 2017, ” terang Kapolsek
“Apabila dikemudian hari ada permasalahan dengan ganti rugi tanah, warga diberi waktu selama 14 hari untuk mengajukan permasalahan tersebut ke dinas pertanahan, ” tambahnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish :Yudha Krisyanto