Polisi Balangan di PTDH

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Agenda pelaksanaan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Selasa tanggal 17 Maret 2020 pukul 14.30 Wita, bertempat di Aula Patria Tama Polres Balangan berlangsung lancar.

Selaku ketua sidang KEPP tersebut Wakapolres Balangan Kompol H.M. Tukiman, SH. MH didampingi anggotanya, Kompol Joko Sudarmadi dan Kompol Taufikurokhman, SE.

Kali ini, Sidang memproses anggota Polres Balangan Brigadir Hadianoor Saputra dengan jabatan Banit Sat Sabhara Polres Balangan.

Hadianoor dalam kasusnya telah melanggar peraturan Disiplin Polri sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/03/I/2019/2019/Si Propam tanggal 16 Januari 2019.

Tuntutan dibacakan oleh Kasi Propam Polres Balangan, Aiptu Bambang Surya, Brigadir Hadianoor terbukti melanggar Pasal 14 ayat(1) huruf (a) PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan dari dinas Kepolisian apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut turut .jouto pasal 7 ayat(1)huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri yang berbunyi Setiap anggota polri wajib mejalankan tugas secara profesional, proporsional dan procedural.

“Meskipun pelanggar Disiplin Brigadir Hadianoor tidak hadir dalam sidang ini, namun proses persidangan KEPP tetap berjalan, Pelanggar terbukti mangkir dinas lebih dari 30 hari berturut – turut,” pungkas Wakapolres Kompol Tukiman.

Lebihlanjut dikatakan Kompol Tukiman, putusan sidang kali ini adalah, Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Direkomendasikan diberhentikan Tidak dengan Hormat ( PTDH) sebagai Anggota Polri.

“Kepada pendamping terduga pelanggar yaitu Ps. PaurBankum Rapkum Bag Sumda Polres Balangan dapat mengajukan banding dalam waktu 3 hari setelah putusan ditetapkan,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar