Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Polsek Paringin berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg tak berdokumen pada hari pada hari Sabtu (28/10/2017).
Pelaku adalah SA alias SG (44) warga Desa Muang RT 02 Kecamatan Jaro, Tabalong, ratusan tabung melon tersebut diamankan bertempat di di Jalan A Yani Haur Batu Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.
Informasi dihimpun pada hari Sabtu (28/10/2017) sekitar pukul 09.30 wita pada saat anggota Polsek Paringin sedang melaksanakan giat patroli di Jalan A Yani Haur Batu Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.
Lalu mendapati pelaku SA alias SG (44) membawa/mengangkut tabung gas LPG ukuran 3Kg (subsidi) sebanyak 270 biji menggunakan mobil R4 pick up daihatsu grand max Nopol DA 9991 HG.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan pelaku tidak dapat menunjukannya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Paringin guna proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan telah mengamankan ratusan tabung gas 3 kg tak berdokumen.
Disebutkannya, barang bukti yang diamankan tabung gas LPG (berisi) ukuran 3 kg sebanyak 270 biji, 1 unit mobil R4 pick up daihatsu grand max nopol DA 9991 HG, dan 1 buah STNK mobil R4, serta 1 buah kunci kontak mobil no 51914.
”Pelaku dikenakan perkara tindak pidana pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kg subsidi pemerintah yang tidak memiliki izin angkut dan izin niaga dari pihak berwenang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 53 huruf b dan d UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” ujarnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto