Polisi Balangan Grebek Rumah Kontrakan, Penghuninya Ternyata Miliki Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan Warga pendatang yang tinggal dikontrakan di Desa Bungin RT 02 Kecamatan Paringin Selatan kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian Sat Resnarkoba dan Polsek Paringin, bersama masyarakat setempat dengan cara digrebek dan disaksikan oleh Kades setempat pada hari Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 00.30 wita.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, Minggu (28/1/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku berinisial RF alias FH (27) ini merupakan warga pendatang asal Desa Sungai Ketapi RT 3 Kecamatan Paringin yang tinggal di sebuah kontrakan di Desa Bungin dan bekerja sebagai karyawan swasta.

‪Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kronologis kejadian sendiri berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak Kepolisian Polres Balangan tentang adanya warga pendatang berada di suatu rumah kontrakan melakukan aktivitas mencurigakan.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh warga kemudian disaksikan oleh Kepala Desa setempat pihak Kepolsian (Satresnarkoba dan Polsek Paringin).

“Hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu-sabu terbungkus klip bening yang disimpan dalam saku baju milik pelaku yang tergantung di dinding,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan.‬

‪”Dari hasil pemeriksaan salah satunya melakukan tes urine hasilnya Positif,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari pelaku adalah berupa satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,22 gram.

Lalu satu buah baju kemeja warna biru dengan lambang AKP (Adelian Karya Putri), dan satu buah Handphone merk Samsung warna putih beserta Sim Card.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar