Polres Balangan – Perbuatan tercela dugaan tindak perbuatan cabul atau tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak dibawah umur berhasil diungkap Polsek Paringin yang di back up Polres Balangan, Minggu (22/4/2018).
Perbuatan cabul terhadap seorang anak berinisial AC (14) yang masih merupakan pelajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dengan tempat kejadian perkara di Taman Hijau Balangan, Jalan A Yani Km 2,5, pada hari Sabtu (21/4) sekitar pukul 20.00 Wita langsung disikapi Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo dengan mengerahkan personelnya untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Dari keterangan saksi Korban, menjelaskan bahwa pelakunya bergelar Paucuk yang dikenalnya sekitar 1 minggu yang lalu saat acara penutupan Balangan Expo, korban bertemu kembali dengan pelaku di Taman Hijau Balangan dan kemudian pelaku mengajak korban jalan – jalan di seputaran Taman Hijau Balangan, saat jalan pelaku mengarahkan korban ke tempat yang gelap dan sepi.
Selanjutnya korban diancam dengan menggunakan sebilah pisau agar mau dibawa ke sebuah warung yang ada di Taman Hijau Balangan belakang Kantor Dinas Pendidikan, Sempat menyetubuhi Korban, namun perbuatan pelaku dipergoki oleh pemilik warung dan pelaku kabur beserta rekan – rekannya yang menunggu di pinggir jalan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi widodo Membenarkan telah menangkap diduga pelaku pencabulan tersebut.
“Saat ini telah dilakukan visum terhadap korban AC, sementara terhadap AM telah dilakukan pengamanan untuk dimintai keterangan selaku terduga pelaku serta menunggu keterangan korban AC selaku saksi kunci,” ucapnya.
“Saat ini terduga pelaku pencabulan yaitu AM juga sudah memindahkan terduga pelaku tindak kriminal perlindungan perempuan dan anak ke tahanan Mapolres Balangan,” tambah Kapolsek.
Dari pengakuan terduga pencabulan AM, terduga pelaku mengakui bahwa telah menyetubuhi korban, namun AM tidak mengakui telah melakukan pengancaman saat menyetubuhi korban dengan menggunakan sebilah pisau.
“Proses Penyidikan terhadap AM masih berlanjut, kita akan mengumpulkan keterangan saksi lainnya, ” tutup Kapolsek.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha