Polisi Ringkus Dua Tersangka Judi Kupon Putih

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Dua orang pria yaitu MI (41) dan MN (28) harus berurusan dengan pihak Kepolisian akibat kedapatan bermain judi di Desa Padang Raya Kec. Halong Kab. Balangan, Rabu (30/09).

Keduanya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Halong ketika sedang melakukan perjudian jenis kupon putih di sekitar Desa tersebut, nampak juga beberapa barang bukti seperti 1 (satu) buah kotak berwarna orange yang berisikan 4 (empat) lembar kertas hasil rekapan togel kupon putih, 2 (dua) buah buku hasil rekapan togel kupon putih dan juga uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) dan 2 (dua) unit Handphone di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Halong Iptu Krismianto menerangkan, sebelum penangkapan terhadap MI dan MN, dirinya terlebih dahulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Padang Raya Rt. 002 Kec. Halong Kab. Balangan marak terjadi perjudian togel kupon putih.

“Lantas pada hari Rabu (30/9/2020) sekitar pukul 13.00 Wita, saya memerintahkan Unit Reskrim dan Anggota Polsek Halong untuk melakukan penyisiran di sekitar Desa Padang Raya, benar saja tidak lama berselang Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang tengah melakukan judi togel tersebut yaitu MI dan MN di rumahnya,” tutur Iptu Krismianto.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di tempat kejadian tersebut ke 2 (dua) orang Tersangka ini langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Halong untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar