Polres Balangan – Ancaman Karhutla mulai nyata yang memasuki musim kemarau, Mengharapkan hasil maksimal dalam operasi Bina karuna, Satuan Binmas Polres Balangan melaksanakan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan melalui media elektronik.
Penyiaran imbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan oleh para petani dalam membuka lahan untuk bertanam merupakan langkah preemtif (pencegahan) yang efektif.
Melalui radio gelora sehati Balangan, Tim yang dipimpin oleh Aipda Taufikkurahman ini memberikan penjelasan kepada seluruh pendengar setia radio Sehati Balangan bahaya yang ditimbulkan oleh asap akibat pembakaran hutan dan lahan.
Dijelaskan Aipda Taufikurrahman selaku Kanit Binpolmas mengatakan, sederet pasal menanti mereka yang terbutki membakar hutan. “Hukumannya mulai dari 15 tahun kurungan penjara sampai denda sebesar RP 10 miliar, Tidak main-main ini,” ujarnya.
Lebih merinci tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Adapun, pada Pasal 78 ayat (4) menyebut, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dam denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada Pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Binmas AKP Supadiyanto membenarkan langkah pencegahan yang dilakukan personelnya tersebut.
“Melalui media elektronik, kita sosialisasikan dampak dan ancaman hukuman yang tetapkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, semoga sosialisasi yang telah diberikan ini bermanfaat dan menjadi gambaran bagi pendengar setia radio Sehati Balangan,” tuturnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha