Polres Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkoba di Bumi Sanggam demi masa depan bangsa yang terbebas dari bahaya Narkoba.
Selasa tanggal 22 Mei 2018 Sekira jam 21.00 Wita, kembali satuan Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras atau daftar G jenis Carnophen yang saat ini sudah digolongkan menjadi narkoba yang dilakukan oleh WA (23) alias Ucuh warga desa Dahai kecamatan Paringin.
Pelaku berhasil ditangkap petugas saat menjual obat daftar G kepada pembeli di sebuah warung bertempat di desa Dahai kecamatan Paringin, Balangan.
Dari taangan pelaku ini didapati barang bukti sebanyak 13 (Tiga belas ) butir obat daftar “G” diduga jenis Carnophen Zenith, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone warna hitam.
Pelaku WA tak berkutik saat tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, membekuknya dengan sejumlah barang bukti yang ada.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WA beserta barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, mengatakan bahwa penangkapan ini berkat informasi warga sekitar bahwa pelaku sering bertransaksi obat daftar G.
“Berbekal informasi tersebut, petugas terus mengawasi pergerakan pelaku, dan pada malam ini pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat daftar G yang sering dijualnya tersebut,” ungkapnya.
“Saat ini pelaku sudah diperiksa intensif oleh petugas atas perbuatannya, dengan tertangkapnya pelaku ini, mudah – mudahan menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” tutupnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Rabu (23/5) sore.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha