Polres Balangan – Pemberantasan Narkoba terus dilakukan Polres Balangan beserta jajarannya, Satu lagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Polres Balangan.
Kali ini, polisi berhasil menangkap RA (21) warga Desa Kapul Kecamatan Halong lantaran kedapatan membawa serta menyimpan sabu-sabu.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Pjs Kapolsek Halong Iptu Fathony Bahrul Arifin, S.iK membenarkan penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
Penangkapan RA sendiri dilakukan pada Kamis (11/1/2018) sekitar jam 12.30 wita di Di Desa Halong dekat bundaran pasar Halong.
“Penangkapan tersangka sendiri berkat laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Kronologis penangkapan sendiri, lanjut Pjs. Kapolsek HAlong ini, saat Kanit Reskrim Polsek Halong mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki – laki yang sedang membawa Narkotika jenis sabu – sabu dengan ciri – ciri mengenakan kaos warna merah dan mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX KING.
Mendapati info tersebut, Kapolsek Halong memerintahkan anggotanya melaksanakan penyisiran dan pencarian. Selanjutnya itu, saat dilakukan pencarian maka anggota melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap RA, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu – sabu yang di sembunyikan di dalam kotak rokok dan di temukan di saku celana sebelah kiri.
“Tersangka dan barang bukti telah kita amankan ke Polres Balangan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka bakal diancam melanggar Pasal 112 Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha