Polres Balangan – Permasalahan sosial masih menjadi polemik di kecamatan Juai, Balangan, terlebih lagi permasalahan sengketa tanah dari 2 warga desa Tawahan, Minggu (18/2/2018).
Kanit Binmas Polsek Juai Bripka Lutfi dan anggota Polsek Juai pukul 14.00 wita, berhasil menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut dalam mediasi warga binaan bersama Kades dan Aparat Desa lainnya.
Permasalahan yang dipicu sengketa tanah antara H. Ardiansyah, Utuh Iyat dan H. Murjani dengan lokasi tanah sengketa di hutan Batu Badinding.
Dari hasil mediasi yang diperoleh bahwa Utuh Iyut yang merupakan ahli waris dari tanah yang dijual kepada H. Ardiansyah hanya mencari sisa dari tanah yang belum terjual dan tidak mengklaim tanah yang telah dijual.
Saksi dalam mediasi ini juga dihadirkan yaitu H. Murjani, selaku pembeli tanah dari H. Ardiansyah.
Polemik ini akhirnya menuai kesepakatan untuk diselesaikan dengan mengembalikan tanah milik H. Murjani sesuai dengan sertifikat dan semua pihak setuju untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan.
Kapolsek Juai Iptu M. Naf’an, S.H, membenarkan kegiatan mediasi ini, “Kami memberikan solusi untuk dapat diselesaikan dengan baik, setelah melalui perbincangan yang cukup lama, semua pihak akhirnya setuju diselesaikan secara kekeluargaan dengan dibuatkan berita acara diketahui oleh kepala desa Tawahan,” terangnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha