Polres Balangan Berhasil Ungkap Curanmor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana yang terjadi pada Minggu, 22 Juli 2018, berhasil diungkap Polres Balangan.

Kejadian pencurian di desa Nungka Rt. 04 Rw. 01 Kec. Awayan Kab. Balangan ini baru dilaporkan oleh korban Salmidi (46), warga Desa  Ayuang Rt. 02 Rw. 01 Kec. Barabai pada Senin (23/7).

Kejadian ini bermula saat korban tiba ditempat bekerja dan memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Suzuki Smast Titan sekitar jam 09.00 Wita, namun sewaktu akan pulang kerja sekira jam 11.00 wita, ranmor tersebut sudah hilang diambil orang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Balangan.

Setelah terima laporan korban, petugas langsung mengumpulkan bukti dan keterangan korban dan saksi dan didapati petunjuk mendekati kejelasan pelaku tindak kejahatan curanmor tersebut.

Anggta Polsek Awayan bersama anggota Reskrim Polres Balangan langsung melaksanakan lidik dan menindaklanjuti Kasus Curanmor tersebut dengan hasil telah mengamankan diduga pelaku yaitu UL (30) warga desa Nungka Kec. Awayan dengan barang bukti berupa 1 ( satu)  buah sepeda motor R. 2 merk Titan yg disimpan di Pondok selanjutnya pelaku dan BB diamankan ke Polres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Humas, Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.

“Berbekal keterangan korban dan saksi – saksi, akhirnya menuju ke pelaku dan setelah dilakukan pengeledahan di rumah pelaku UL ternyata benar bahwa sepeda motor korban ada di lokasi,” papar Kapolsek.

“Saat ini pelaku sudah menjalani pemeriksaan oleh satuan Reskrim Polres Balangan,” tutupnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar