Selama 12 (dua belas) hari pelaksanaan Operasi Jaran Intan Tahun 2020, Tim Gabungan Polres Balangan berhasil mengungkap 5 (lima) Kasus Perkara yang terdiri dari Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Kendaraan Bermotor.
Sebanyak 4 (empat) orang Tersangka diringkus dalam kegiatan Operasi tersebut, 3 (tiga) orang ditahan di Rutan Polres Balangan dan 1 (satu) orang ditahan di Rutan Polres Pulang Pisau atas beberapa kasus yang telah dilakukan, selain itu barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 4 (empat) unit dan ditambah barang temuan dari Polsek Jajaran selama Tahun 2019 sebanyak 7 (tujuh) unit juga turut diamankan.
Giat Operasi sendiri berdasar kepada Rencana Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2020 Nomor : R / Renops / 03 / I / 2020 tanggal 24 Januari 2020. Selain melibatkan Tim yang telah dibentuk dari beberapa Personil gabungan Bag, Sat dan Si, Polres Balangan juga melibatkan jajaran Polsek, namun tetap yang ditonjolkan dalam kegiatan ini adalah Sat Reskrim dan Unit Buser Polres Balangan.
Memimpin kegiatan Konferensi Pers, Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, SH, S.iK, MM menyampaikan bahwa Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) ini sendiri merupakan Operasi Kepolisian yang rutin dilaksanakan satu kali dalam setahun untuk menanggulangi kejahatan Curamor yang meresahkan masyarakat guna mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, Polda Kalsel dan Polres Jajaran mengelar operasi Jaran Intan secara serentak.Adapun identitas masing – masing Tersangka yaitu Laki – laki berinisial YI, umur 33 Tahun, warga Desa Balida Rt. 03 Kec. Paringin Kab. Balangan, DPW laki – laki umur 30 Tahun asal Kota Palangkaraya Prov. Kalteng, kemudian ada TI yang berasal dari Desa Gambah Dalam Rt. 04 Rw. 02 Kec. Kandangan Kab. HSS, dan yang terkahir adalah NI warga Desa Kambang Kuning Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU.
Berikut beberapa Ranmor yang berhasil diamankan, diantaranya yaitu Honda Beat warna biru putih dengan No. Pol DA 6050 FAA, Jupiter Z warna hijau No. Pol DA 3197 GI, Satria F warna hitam, Honda Beat warna merah No. Pol DA 6969 YA, Honda Vario warna putih, Yamaha Mio Soul warna biru No. Pol DA 6830 PP, Yamaha NMAX warna putih hitam, KTM warna hitam, Yamaha Mio Soul warna biru muda, Honda Beat warna biru putih No. Pol DA 6050 FAA, Yamaha Mio warna kuning, selebihnya adalah BPKB, STNK dan kunci kontak.
Terhadap 4 (empat) Tersangka yang diamankan, disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, kemudian pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Selain melakukan giat represif dan penyelidikan tindak kejahatan Curanmor yang pernah terjadi di wilkum Polres Balangan, saya juga memerintahkan tim gabungan Ops. Jaran Intan ini untuk melakukan tindakan preventif melalui pelaksanaan razia – razia di warung malam hingga ke lokasi yang diperkirakan rawan terjadi Tindak Pidana, informasi mengenai gangguan Kamtibmas dari masyarakat pun juga sangat membantu kami dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan di Kab. Balangan ini,” ungkap Kapolres Balangan.
“Saya selaku Kapolres Balangan dan segenap jajaran berusaha untuk senantiasa memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah mendukung penuh dalam menjaga Sitkamtibmas Kabupaten Balangan serta masyarakat yang secara tidak langsung memberikan informasi sekecil apapun kepada kami tentang bukti pendukung kasus Curanmor yang berhasil diungkap oleh Polres Balangan” tambahnya lagi.
AKBP Nur Khamid juga menyampaikan bagi masyarakat Balangan dan sekitarnya yang kehilangan kendaraannya agar bisa datang langsung ke Mapolres Balangan untuk mengecek dan mengambil kendaraan tersebut dengan membawa keabsahan maupun legalitas bukti berupa surat kendaraan yang resmi. Polisi kemudian akan meregistrasi dan mencatat barang bukti kendaraan.
Dipenghujung kegiatan Kapolres Balangan berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama menekan angka pencurian kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dengan meningkatkan kesadaran kita bersama untuk memasang kunci ganda dan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat, tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto