Polres Balangan Dukung Perda tentang Bulan Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Menyikapi surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan berisikan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2005 tentang menjaga kesucian bulan ramadhan langsung dikawal oleh Polsek Paringin.

Untuk mensosialisasikan edaran tersebut di wilayah Kecamatan Paringin, jajaran Polsek Paringin mengelar acara rapat terbuka bagi pemilik rumah makan maupun warung malam se-kecamatan Paringin di aula kecamatan Paringin, Rabu (9/5).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Paringin, Sekcam, Danramil dan pemilik / pengelola warung dan warung malam yang ada di Kec. Paringin berjumlah sebanyak 38 orang.

‪Dalam giat tersebut Camat paringin menyampaikan isi dan maksud dari surat edaran Bupati Balangan.

“Perwakilan, pemilik atau pengelola warung malam dan pedagang mengerti maksud dari surat Edaran Bupati Balangan, yang diharapkan tidak berjualan makanan dan minuman  pada bulan Ramadhan,” ungkap Agus Muslim

Rapat tersebut mendapatkan tanggapan dari para pedagang untuk dapat diberikan kebijaksanaan, sebagian pemilik warung dalam giat pertemuan tersebut meminta ada diatur jam buka warung malam, mengingat itu adalah mata pencarian mereka.

“Kami minta bisa dibijaksanai dengan buka dari jam 20.30 s/d 24.00 wita selama bulan Ramadhan, tentunya dengan menggunakan pakaian yang sopan,” tandas Imas mewakili rekan – rekannya.

“Selain itu, Warung makan dan warung jajanan kue sekiranya diberikan jam buka dari jam 17.00 wita,” tambahnya.

Respon dari para pedagang tersebut menjadi masukan bagi pemerintah kecamatan Paringin untuk disampaikan ke pimpinan daerah.

Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi widodo yang mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK membenarkan adanya kegiatan pertemuan dalam mensosialisasikan Perda tersebut.

“Pihak kepolisian dalam hal ini mendukung sepenuhnya ketetapan Perda Balangan, tidak lain untuk menciptakan stabilitas keamanan khususnya di kecamatan Paringin,” Ungkap Kapolsek.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar