Polres Balangan Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas melalui Spanduk

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut/membawa orang kecuali barang disampaikan oleh jajaran personel Satlantas Polres Balangan melalui spanduk, Rabu (21/2/2018).

Selain masyarakat umum, target khusus yang diimbau oleh Satlantas terkait larangan tersebut adalah disampaikan kepada seluruh jamaah pengajian Nurul Muhibbin

Sebagaimana diketahui pengajian yang dipimpin oleh ulama kharismatik yaitu KH Muhammad Bakhiet atau dikenal Guru Bakhiet setiap minggunya dilaksanakan pada malam Rabu, yang mana selalu diikuti oleh ribuan jamaah dari berbagai daerah.

Untuk itulah spanduk himbauan dipasang di jalan Ahmad Yani Km. 191 Desa Mantimin Kecamatan Batumandi, Balangan tepatnya di Areal Parkir Pengajian Nurul Muhibbien.

Larangan tersebut sudah tertuang dalam pasal 134 ayat 4 no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Selain larangan tersebut di dalam baliho juga disampaikan jumlah laka yang telah terjadi, serta foto-foto kejadian laka.

Kasat Lantas Polres Balangan AKP R. Sudarto Mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, mengatakan, hasil yang dicapai melalui giat ini agar personel yang bertugas bisa nyaman dan dapat melaksanakan tugas dengan maksimal.

“Adanya imbauan ini guna menimbulkana kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, serta pentingnya menjaga keselamatan diri dan orang banyak, sehingga terciptanya kamseltibcar lantas diwilkum Polres Balangan,” ujarnya.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar