Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Menjelang perayaan Natal 25 Desember dan penutupan tahun 31 Desember mendatang, masyarakat Balangan diimbau untuk teliti dalam membeli barang untuk menghindari barang kadaluwarsa.
“Masyarakat harus lebih peka, hati-hati dan cermat dalam membeli barang. Boleh jadi akan ada barang yang masa berlakunya sudah berakhir (kedaluwarsa),” kata Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, Sabtu (16/12/2017.
Barang yang sudah melampui masa berlakunya akan sangat memberi dampak buruk bagi penggunannya. “Apalagi yang berkaitan dengan bahan makanan dan minuman, sangat berbahaya bagi kesehatan,” Tambahnya.
Oleh karena itu, sebagai pembeli masyarakat diminta cermat dan memperhatikan daftar masa berlaku barang yang tercantum pada setiap kemasannya.
Menjelang hari raya, bukan tidak mungkin akan dimanfaatkan oleh sejumlah oknum pedagang dan distributor untuk mendagangkan sejumlah kebutuhan yang sudah lewat masa berlakunya.
Semua barang yang sudah kadaluwarsa itu dikemas dalam aksi diskon berbelanja, sehingga menarik peminat untuk mebeli. Dalam kesempatan itu, masyarakat karena tergiur dengan diskon yang ditawarkan, lalu lupa melihat masa waktu barang tersebut.
“Jangan terbuai diskon lalu memborong semua barang yang ternyata kadaluwarsa,” katanya.
Pemerintah daerah Balangan dalam hal ini telah membentuk tim gabungan melakukan pemantauan lapangan untuk membantu mengawasi kemungkinan masih beredarnya barang kadaluwarsa di pasaran, baik pasar tradisional maupun pasar modern.
Ditempat terpisah, Kasat Reskrim AKP Dany SUlistiono, S.Sos, MM, menjelaskan terkait kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok di pasaran masih aman.
Kepada para pedagang dan distributor diimbau untuk tidak lagi memajang dan mendagangkan barang yang sudah kedaluwarsa. “Kami akan turunkan tim jika kami temukan akan kami sita dan kami musnahkan,” Katanya
Praktik (penimbunan) ini harus dicegah karena akan sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Jika penimbunan terjadi maka barang di pasaran akan berkurang, sementara hal itu menjadi kebutuhan yang paling pokok oleh masyarakat. “Makanya jika oknum penimbun menaikan harga jual tetap akan dibeli karena telah menjadi kebutuhan masyarakat. Itulah yang tidak kita inginkan,” tambahnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha