Tribratakalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Personel Polsek Juai berhasil membekuk ZA (24) atas perbuatannya untuk meracuni generasi penerus bangsa dengan obat – obatan terlarang yang dijalaninya, Kamis (07/12/2017).
Tertangkapnya warga desa Marias Rt 01 Kecamatan Juai Kabupaten Balangan ini berkat pengembangan atas tertangkapnya saksi BK di jalan simpang tiga di desa Mungkur Uyam saat petugas Polsek Juai sedang melakukan penertiban.
Saksi BK saat diberhentikan oleh petugas dalam kondisi mabuk diduga pengaruh obat daftar G, dan langsung dilakukan pengeledahan badan saksi. ternyata dari saku celana saksi ditemukan 9 (sembilan) butir obat diduga Carnophen.
Saat dimintai keterangan, saksi mengungkapkan bahwa obat yang dikonsumsinya tersebut didapatkannya dari terduga pengedar yaitu ZA.
Tidak menunggu lama, Kapolsek dan anggota melakukan pencarian orang yang dimaksud dan seterusnya berhasil mengamankan ZA di jembatan Desa Muara Ninian Kec. Juai Kab. Balangan pukul 19.30 wita, yang bersangkutan langsung diamankan ke Polsek Juai untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Juai Iptu Naf’an, SH, membenarkan penangkapan terduga pengedar obat daftar G tersebut, “Berbekal kesaksian BK, terduga pengedar obat daftar G ini berhasil kami bekuk, ” terangnya.
“Saat ini, proses hukum telah dilakukan kepada ZA, ” tambah Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs Hamsan
Publish : Yudha
