Polres Balangan Sosialisasikan Peraturan MA terkait Tipiring dan Dendanya

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Balangan – Menambah pengetahuan dalam bidang Hukum, Polres Balangan melalui Bagian Sumda (Sumber Daya) mengelar sosialisasi Hukum di aula Pesat Gatra Polres Balangan, Kamis (12/12) pagi.

Menjadi Narasumber dalam kegiatan sosialisasi Hukum tersebut adalah Kasat Sabhara AKP Tukiman, SH, MM.

Dalam pemaparannya, AKP Tukiman menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang penyesuian batasan Tipiring dan jumlah denda dalam KUHP.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012) yang ditetapkan di Jakarta tanggal 27 Februari 2017. Bahwa jumlah maksimum denda telah disesuaikan. Penulis akan menguraikannya dibawah ini.

Definisi langsung Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) tidak ditemukan dalam KUHP. Dalam KUHP tindak pidana ringan terdapat dalam jenis-jenis perbuatan ringan misalnya:

  • Pasal 302 ayat (1)       : Penganiayaan ringan terhadap hewan;
  • Pasal 352 ayat (1)       : Penganiayaan ringan;
  • Pasal 364                    : Pencuriang ringan;
  • Pasal 373                    : Penggelapan ringan;
  • Pasal 379                    : Penipuan ringan;
  • Pasal 384                    : Penipuan dalam penjualan;
  • Pasal 407 ayat (1)       : Perusakan barang;
  • Pasal 482                    : Penadahan ringan
  • Pasal 315                    : Penghinaan ringan

Menurut KUHAP Bagian Keenam tentang Acara Pemeriksaan Cepat, Paragraf 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan, dalam Pasal 205 sampai dengan Pasal 210 KUHAP. Adapun hukum acara pidananya sebagai berikut:

Pasal 205 ayat (1) KUHAP:  Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.

Pasal 205 ayat (3) KUHAP: Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206 KUHAP: Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207 (1) huruf a. KUHAP bahwa Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan. dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.

Pasal 207 ayat (1) huruf b. KUHAP bahwa Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.

Pasal 208 KUHAP Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan & Jumlah Denda dalam KUHP bahwa:

Pasal 1: “Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364[1], 373[2],379[3],384[4], 4O7[5] dan pasal 482 KUH[6]P dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Pasal 2 ayat (1): Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikanilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

Pasal 2 ayat (2): Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

Pasal 2 ayat (3): Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak meneta pkan penahana n ataupun perpanjangan pena hanan.

Pasal 3: Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1[7] dan ayat 2[8], 303 bis ayat l[9] dan ayat 2[10], dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Pasal 4: Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 diatas.

[1] Pasal 364 KUHP “Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[2] Pasal 373 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[3] Pasal 379 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dan dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[4] Pasal 384 KUHP “Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di peroleh tidak lebih dan dua puluh lima rupiah.”

[5] Pasal 407 ayat (1) KUHP “Perbuatan-perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 406, jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”

[6] Pasal 482 KUHP “Perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, jika kejahatan dan mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.”

[7] Pasal 303 ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Angka 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; Angka 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

Angka 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.”

[8] Pasal 303 ayat (2) KUHP “Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.”

[9] Pasal 303 bis ayat (1) KUHP “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

ayat (1). barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

ayat (2) barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

[10] Pasal 303 bis ayat (2) KUHP “Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.”

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar