Polres Banjarbaru Musnahkan 24,42 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma, S.Tr.k., M.H., memimpin pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu yang dilaksanakan di Gedung Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Jum’at (16/12/2022) pagi.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni MAF (23) dan MHI (20) berupa Sabu dengan berat bersih 24,42 Gram.

Dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender yang berisi air selanjutnya deterjen lantai dan diaduk, kemudian dibuang ke saluran septic tank.

Dalam konferensi pers, Iptu Jody menyampaikan bahwa total barang bukti Narkotika yang dimusnahkan hari ini sebanyak 24,42 Gram yang disaksikan langsung oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Banjarbaru, MUI Banjarbaru, BNN Banjarbaru, Penasihat Hukum, serta personil Polres Banjarbaru.

“Tujuan pemusnahan adalah agar barang bukti yang disimpan dan diamankan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.

Di penghujung kegiatan Iptu Jody mengajak seluruh elemen masyarakat agar bisa bersama-sama berperan aktif menyelamatkan keluarga, masyarakat serta bangsa kita dari bahaya Narkotika.

“Mari bersama-sama kita berkolaborasi, berperan aktif dan saling jaga untuk mewujudkan Kota Banjarbaru yang bersih dan bebas dari peredaran barang terlarang serta haram seperti Narkotika,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar