Polres Barito Kuala Musnahkan 586.100 Butir Pil Zenith

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Pemusnahan barang bukti (barbuk) obat – obatan terlarang jenis Carnophen atau Zenith sebanyak 586.100 butir digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala di halaman Mapolres Barito Kuala, Marabahan, Kamis (3/8/2017). Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Anjir Pasar pada Sabtu, 17 Juni 2017 lalu.

Gelar pemusnahan barbuk narkoba ini langsung dipimpin oleh Kapolres Barito Kuala AKBP Syahril Saharda S.I.K., M.Si beserta pejabat utama di Polres Barito Kuala. Juga turut hadir dalam pemusnahan ini perwakilan dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Pengadilan Negeri Marabahan, dan para tamu undangan lainnya.

Kapolres Barito Kuala melalui Kasat Resnarkoba AKP Manaris Hutapea, SH mengatakan, pemusnahan barbuk narkoba ini sebagai bukti komitmen Polres Barito Kuala dalam melakukan pemberantasan dan penindakan pelaku peredaran narkoba.

“Kami sangat prihatin melihat akhir – akhir ini maraknya peredaran obat – obatan terlarang jenis Carnophen di wilayah Kalsel, khususnya di wilayah hukum Polres Barito Kuala,” jelas AKP Manaris Hutapea, SH.

Oleh karena, lanjutnya, Polres Barito Kuala mengajak masyarakat untuk bersama – sama melakukan pencegahan peredaran obat Carnophen, dan menginformasikan kepada pihak Kepolisian kalau menemukan adanya pelaku pengedar narkoba.

Sementara itu saat ditanya, pelaku pengedar 586.100 butir obat Carnophen tersebut yaitu Ediyanto alias Idit (37) warga Anjir Pasar mengaku jika barbuk yang dimusnahkan jajaran Sat Resnarkoba berasal dari Semarang, Jawa Tengah. “Obat ini akan diedarkan di wilayah Barito Kuala (Kalsel) dan wilayah Kapuas (Kalteng),” imbuhnya.

Dalam bisnis obat terlarang ini, pelaku juga mengaku sudah melakukannnya selama empat bulan terakhir.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar