Polres Kota Banjarbaru Ciduk Penipu Berkedok Bisnis Alat Olahraga Badminton Senilai Rp3 Miliar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar
pengusaha-penipu

Tersangka Adi Susanto saat digiring ke Mapolresta Banjarbaru, Senin (1/2/2016)

 

Mengenakan seragam tahanan dengan wajah tertutup, Adi Susanto alias Adi (43), lancar memaparkan perbuatan penipuan yang dilakukannya di Mapolres Banjarbaru, Banjarbaru, Kalsel.

Berkedok bisnis membangun sarana olahraga badminton, Adi berhasil mengumpulkan Rp 3 miliar. Uang itu dihabiskannya buat main judi online.

“Ya, saya mengakuinya kalau saya salah. Karena perasaan itu pula, saya Senin lalu pergi ke Jawa, ” kata Adi, Senin (1/2/2016).

Adi menceritakan, penipuan yang dilakukannya berkedok bisnis penyediaan tempat olahraga badminton. “Klien yang saya ajak bekerja sama ada 10 orang. Mereka kebanyakan warga Banjarmasin,” ujarnya.

Awalnya, kata Adi, bisnisnya berjalan lancar. Namun berjalan setahun, bisnisnya itu berjalan terseok-seok. Akibatnya dia tak mampu lagi membagi keuntungan seperti yang dijanjikan kepada kliennya.

“Kalau diperkirakan sekitar Rp 3 miliaran. Uang itu saya kumpulkan dari sekitar 10 orang klien saya. Uang itu saya gunakan untuk membayar utang dan main judi online,” ujarnya.

Merasa bersalah, kata Adi, dia kemudian melarikan diri ke Yogyakarta, Magelang, Surabaya dan Malang.

“Saya diciduk anggota Satreskrim Polresta Banjarbaru di sebuah losmen Malang, Selasa (26/1/2016). Ketika penyergapan dilakukan, saya sudah berkemas hendak berpindah ke daerah lainnya. Rencananya saya mau ke Bali, kediaman keluarga, ” ujarnya.

Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin, melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Mufid, mengatakan Adi ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korban, ST, warga Banjarmasin, Jumat (22/1).

“Dari tangan tersangka kami mengamankan sekitar delapan buku tabungan dan sebelas 11 kartu ATM. Buku dan ATM tersebut sengaja ia miliki sebanyak itu agar dapat mengelabui korbannya,” kata Abdul Mufid.

Mufid mengatakan, dalam menjalankan aksinya Adi mengajak klien berinvestasi membangun sarana olahraga badminton. Lewat iming-iming bagi hasil, tak sedikit kliennya tergiur menjalin kerja sama dengan pelaku.

“Semua dana yang dikumpulkan pelaku bukannya untuk dibangun sarana olahraga melainkan digunakannya untuk bermain judi online. Sedangkan, bagi hasil memang sempat dibagikan pelaku, tapi itu bukan uang yang diperolehnya dari bisnis usahanya. Melainkan keuntungan yang pelaku peroleh dari judi online,” ujarnya.

Menurut Mufid, pelaku sebelumnya juga pernah terjerat perkara yang serupa. Bahkan menjalani masa tahanan di Surabaya. “Total nominal kejahatannya saat itu bahkan sekitar sebesar Rp 3 miliar juga,” ujarnya.

Mufid mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan guna mengetahui keluar masuknya uang yang dilakukan pelaku.

“Belajar dari kejadian ini, saya imbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinvestasi. Pastikan dulu jenis usaha, barang atau apapun yang ditawarkan. Jangan mudah begitu saja menyerahkan uang, meskipun sudah mengenal klien bisnisnya, ” ujarnya

bp/ang/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar