
Aliansyah dicokok anggota Polsek Pulaulaut Utara bersama anggota buser, Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Aliansyah alias Ali Ontol tak juga jera. Beberapa kali ditangkap polisi karena mengedarkan sabu-sabu, lelaki yang tidak lama baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Kotabaru kembali berulah.
Warga Jalan Pangeran Diponegoro, RT 09, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara, itu dicokok anggota Polsek Pulaulaut Utara bersama anggota buser, Jumat (22/1) sekitar pukul 23.00 Wita.
Alhasil penggrebekan dilakukan enam orang anggota menemukan beberapa bungkus sabu-sabu yang diletakan di lantai kamar Ali Ontol. Selain juga beberapa barang bukti digunakan untuk menyabu.
Barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 30 gram dan bernilai sekitar Rp 50 juta, bersama-sama tersangka langsung dibawa petugas ke mapolsek Pulaulaut Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pulaulaut Utara, Iptu H Gatot Edi Widada SH.MM, didampingi Kanit Reskrimnya Aipda Aslin N.K, mengatakan, Aliansyah alias Ali Ontol sudah lama menjadi target jajarannya.
bp/ang/tribratanews