Razia Tempat Hiburan Malam (THM) yang dilakukan oleh jajaran Polresta Banjarmasin bersama satuan fungsi lainnya berhasil mengamankam dua orang yang kedapatan mengkonsumsi obat narkoba jenis daftar G (Carnophen/Zenith).
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., mengatakan jajarannya telah melakukan razia di dua tempat hiburan malam yaitu BOEC Hotel Banjarmasin Internasional dan Grand Karaoke Banjarmasin.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan itu mengatakan, saat merazia BOEC Hotel Banjarmasin Internesional (HBI) Polisi mengamankan 18 orang perempuan dan empat orang laki-laki di mana dua di antaranya mabuk akibat mengkonsumsi Carnophen/Zenith.
Razia yang dilakukan di tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur itu dilaksanakan pada Sabtu (2/9/2017) malam, sekitar pukul 23.30 wita.
Usai melakukan pemeriksaan di THM BOEC Hotel Banjarmasin Internesional (HBI), petugas langsung mengarah ke Grand Karaoke Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin Tengah.
Dari tempat hiburan itu polisi kembali mendapati tiga orang laki-laki dan 10 orang perempuan yang juga tidak memiliki atau tidak membawa KTP.
“Razia di dua tempat hiburan malam itu kami laksanakan hingga Minggu dini hari,” ucap orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin.
Alumni Akpol 1993 itu juga mengatakan, semua yang terjaring razia langsung dinaikan ke dalam truk Dalmas dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin.
Mereka dilakukan pendataan satu persatu setelah itu diberikan pembinaan, namun apabila ada yang memenuhi unsur tindak pidana ringan maka langsung di sidang Tipiring nantinya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kegiatan seperti itu akan kami lakukan secara rutin guna antisipasi adanya tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” ucap pria yang akrab dengan awak media itu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., juga mewanti-wanti agar pengelola tempat hiburan malam jangan berani-berani pengedarkan Narkoba, apabila tertangkap tangan langsung diproses sesuai aturan hukum dan tempat hiburannya pun akan di pasang garis polisi.
“Pemberantasan Narkoba itu sudah merupakan istruksi langsung dari Bapak Kapolda sehingga kami tidak main-main, apabila ada tempat hiburan terbukti mengedarkan Narkoba maka langsung kami pasang garis polisi,” ujar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto