Polresta Banjarmasin Ciduk Oknum Resepsionis ‘Hotel Melati’ Akan Transaksi Sabu-sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

sABU

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang resepsionis yang bekerja disalah satu penginapan di wilayah Banjarmasin Utara karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku kami ringkus di tempat kerjanya dan saat itu ia hendak melakukan transaksi,” ucap Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, pelaku diringkus akhir pekan lalu sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Flamboyan II Kayu Tangi Banjarmasin Utara, dalam sebuah rangkaian Operasi Antik 2016 dan pelaku merupakan target operasi (TO).

Untuk pelaku diketahui bernama Adi Riyadi Hidayat alias Adi (28) warga Komplek Wildan Jalan Simpang Cempaka Raya Banjarmasin Barat.

Dikatakannya, saat diringkus kemudian polisi melakukan penggeledahan di tubuhnya ditemukan dua paket sabu-sabu siap jual yang masing-masing dengan berat 0,18 gram dan 0,17 gram.

“Dua paket sabu-sabu itu kami temukan disalah satu kantong celana yang saat itu dia gunakan,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut.

Awilzan terus mengatakan, pelaku Adi kemudian diintrograsi dan mengaku kalau di kamar kostnya yang berlokasi di Jalan Manggis Komplek Rambai Banjarmasin Timur masih ada satu paket sabu-sabu dan satu paket ganja.

Mendengar pengakuan pelaku, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan setelah digeledah di kamar kostnya ternyata benar satu paket sabu-sabu seberat 4,4 gram dan satu paket daun ganja kering seberat 0,23 gram ditemukan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu itu dia beli dari seorang wanita berinisial MN seharga Rp6 juta, sedangkan untuk ganja di dapatnya dari seorang temannya berinisi EC.

“Untuk MN dan EC masih dalam pengejaran karena masuk dalam target operasi rangkaian Operasi Antik 2016,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2003 itu.

Kasat Narkoba juga mengatakan, hasil penyidikan sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun.

Sementara itu tersangka Adi mengakui kalau dirinya berbisnis barang haram itu mulai Oktober 2015 saat rumah tangganya mulia goyang dan menunggu proses cerai dengan istrinya.

“Saya begini karena masalah rumah tangga dan ini tinggal menunggu proses cerai, makanya saya makai sabu-sabu dan kalau ada yang mau beli saya jual, untuk satu paket hemat seharga Rp400 ribu,” ujarnya saat di ruang penyidikan.

rel/ant/tribrata

Berita Terkait

Tuliskan Komentar