126
Polresta Banjarmasin mengikuti sidang praperadilan dengan agenda sidang putusan, yang digelar Selasa (29/8/2017), yang berkaitan dengan kasus pemerasan dan pengancaman. Dalam LP nomor : 446/VII/2017 ter tanggal 28 April 2017 tentang sah tidaknya penangkapan dan penahanan dengan surat gugatan praperadilan Nomor: 05/Pid.Pra/2017/PN.
Dalam putusan kali ini, Polresta Banjarmasin memenangkan sidang, sedangkan permohonan ditolak dan penangkapan dan penahanan sah demi hukum.
penulis : chadli hakim