Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus seorang lelaki tua yang diketahui sebagai pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam di kota setempat.
“Pelaku kami tangkap setelah korban melapor kalau dirinya dan keluarganya merasa terancam atas perbuatan tersebut,” kata Kanit Jatanras Ipda Pol Achmad Doni Meidianto STK di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, kejadian pengancaman terhadap korban bernama Saberan (51) warga Jalan Ratu Zaleha Gang H Asnawi Karang Mekar Banjarmasin Timur itu terjadi pada 31 Januari 2016, sekitar pukul 11.30 Wita.
Setelah itu korban melaporkan perbuatan pelaku dan anggota Unit Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan pada Rabu (10/2) siang, sekitar pukul 12.30 Wita, pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya.
Untuk pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam itu diketahui bernama Isra alias Si’is (60) yang masih satu kampung dengan korban.
Selain menangkap pelaku Isra, polisi juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata tajam jenis parang sepanjang 55 cm yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah ditangkap dan diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur perwira muda itu.
Pria lulusan Akpol angkatan 2015 terus mengatakan dari hasil penyidikan sementara pelaku Isra atas perbuatannya dijerat pasal 335 KUHP Tentang Pengancaman dan diancam hukuman maksimal satu tahun.
ant/yud/tribratanews