Polresta Banjarmasin Ungkap Sabu Satu Ons, Diduga Jaringan Dari Lembaga Pemasyarakatan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang diamankan terbilang cukup besar.
Sekitar satu ons sabu diamankan dari seorang lelaki yang menginap di Hotel Tedja Kamar 205 Jalan Kampung Melayu Darat Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (17/7/2017) sore.
Tersangka yang dibekuk yakni Syahril alias Aril (34) warga Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya, Kalteng.

Dari tangannya polisi mengamankan sabu-sabu seberat 99,63 gram atau nyaris satu ons sabu saat penggeledahan di kamar hotel tempatnya menginap.
Jika diuangkan, sabu itu diperkirakan bernilai seratus juta. Aril pun diamankan menuju Mapolresta Banjarmasin untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin.
Sabu seharga seratus juta gagal edar. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Hadi Supriyanto dan jajarannya.
Tak cukup sampai di situ, polisi pun langsung melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hingga akhirnya, satu orang lagi diciduk dengan peran sama yakni pengedar.
Pengembangan dari penangkapan Aril, polisi bisa membekuk Syamkoordian Ramadhansyah alias Syam (61) warga Komplek Perumnas Kelurahan Sei Miai Kecamatan Banjarmasin Utara.
Didapati lagu barang bukti lainnya yakni berupa lima paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,86 gram.
Adapun pengungkapan kasus ini langsung dirilis Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto, Selasa (18/7) sore.
Dua tersangka dihadirkan saat rilis kasus. Aril tak banyak bicara bahkan bungkam. Sementara Syam mengungkap kisah bahwa dirinya sudah beberapa bulan bisnis sabu.
Bahkan residivis yang baru keluar pada tahun 2014 ini mengatakan bahwa sabu yang diedarkan didapat dari jaringan salah satu Lembaga Permasyarakatan (LP).
“Saya tak punya pekerjaan, makanya nekat melakukan pekerjaan ini. Dapat jalur dari teman di LP dulu untuk jual sabu,” katanya yang mengaku untung bervariasi mulai satu juta hingga lebih untuk sekali pengantaran atau edar.
Terkait keberhasilan ungkap kasus ini, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi Supriyanto mengatakan pengungkapan satu ons sabu ini adalah hasil penyelidikan mendalam jajarannya di lapangan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Disinyalir jaringan LP berdasarkan pengakuan tersangka, maka itu kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” kata Kapolresta Banjarmasin.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar