Polsekta Banjarmasin Timur menggelar rekonstruksi atau reka ulang terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Simpang Pengambang di kota setempat.
“Reka ulang kasus pembunuhan ini kami gelar sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan untuk diserahkan kepihak Kejaksaan nantinya,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Aji Lukman Hidayat Sik di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, dalam reka ulang yang diperagakan oleh tersangka bernama Bayu Darmawan alias Bayu (22) itu melakukan sekitar delapan adegan.
Dalam adegan tersebut bisa dilihat percekcokan dimulai pada adegan kedua dimana korban bernama Maulana alias Lana melintas di depan rumah bayu namun sambil mengeras-ngeraskan suara sepeda motornya.
Melihat hal itu pelaku Bayu tersinggung dengan perbuatan korban dan terjadi perang mulut hingga saling pukul memukul.
Tidak berapa lama korban yang lebih dulu dipukul oleh pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk pelaku di bagian pinggang.
Diadegan selanjutnya pelaku masih bisa bertahan dan terus melakukan perlawanan hingga korban kalah dan tidak berdaya akibat ulah pelaku.
“Semua adegan yang dilakukan pelaku itu hasil dari keterangan pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar pria lulusan Akpol angkatan 2003 itu.
Aji juga mengatakan reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 4 Oktober 2015 itu dilaksanakan pada Selasa (26/1) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Bukan itu saja, mengingat keamanan pelaku sehingga reka ulang tersebut tidak dilakukan di tempat kejadian namun digelar di halaman belakang Polsekta Banjarmasin Timur.
Dikatakannya, akibat perbuatannya itu Bayu dijerat dengan pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui reka ulang tersebut dihadiri oleh Kapolsekta Banjarmasin Timur beserta Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Timur Ipda Pol Timuriyon kejaksaan, dan pengacara tersangka.
ant/tribrata