Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur meringkus seorang buruh yang kedapatan menyimpan sekaligus menjual ekstasi jenis ineks.
“Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya, berkat informasi dari tiga orang pembeli yang sudah tertangkap lebih dulu,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Aji Lukman Hidayat di Banjarmasin, Kamis.
Terus dikatakannya, untuk pelaku yang sudah diringkus itu diketahui bernama Ahmad Rijani alias utuh (35) warga PHM Noor Banjarmasin Barat.
Sedangkan untuk penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada akhir pekan lalu saat Utuh sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan PHM Noor.
“Saat Utuh mau kami tangkap anggota sudah mengepung rumahnya dan tidak ada kesempatan dia untuk melarikan diri sehingga saat diringkus Utuh nampak pasrah,” tuturnya.
Aji juga mengatakan, pada waktu penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti ekstasi jenis inek warna coklat yang diselipkan di bawah meja,” katanya.
Bukan itu saja, untuk barang bukti ineks yang diamankan dan dijadikan barang bukti itu diketahui sebanyak 14 butir dan diakuinya hanya untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk dijual.
“Utuh hanya mengkonsumsi buat dirinya sendiri tidak untuk dijual, namun pada saat itu diakui baru sekali menjual dengan orang lain,” tuuturnya.
Hasil pemeriksaan sementara pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. bp/ang/tribrata