Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara, meringkus lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dua pelaku di antaranya masih berusia di bawah umur.
“Sekitar 15 unit sepeda motor yang berhasil kami amankan dari para pelaku itu,” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Wahyu Dwi Ariwibowo Sik di Banjarmasin, Senin.
Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ittu lepas dari kegiatan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) di wilayah Polsekta Banjarmasin Utara.
Pengungkapan berawal pada adanya informasi dari Bhabinkamtibmas dan masyarakat yang ditindak lanjuti dalam proses penyelidikan terkait maraknya aksi pencurian sepeda motor.
Pada Kamis (4/2) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita pihak Polsekta setempat melaksanakan razia di kawasan Banjarmasin Utara.
Saat melaksanakan razia tersebut ada pelaku berinisial MN (16) sedang mengendarai sepeda motor hasil curian, kemudian diberhentikan di wilayah Jalan Malkon Temon Sultan Adam Banjarmasin Utara, petugas langsung menanyakan surat menyuratnya.
Ternyata MN tidak bisa menunjukkan, polisi langsung diintrograsi dan mengaku sepeda motor itu hasil tindak kejahatan bersama teman-temannya.
Selama 24 jam, anggota Polsekta mengembangkan kasus tersebut dari MN berhasil meringkus Wardhana (22) kemudian Supian (23) selanjutnya AA (14) dan Arafik (18) di mana semua pelaku warga Kota Banjarmasin.
Bukan hanya berhasil menangkap para pelaku dari setiap pengembangan kasus polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hingga 15 unit hasil kejahatan mereka yang dimulai dari Janurai 2016 hingga sekarang.
“Para pelaku merupakan sindikat Curanmor dan mereka semua pemain baru yang mengincar setiap sepeda motor yang tidak menggunakan kunci stang diambil dan didorong,” tuturnya saat menggelar kasus tersebut di dampingi Kapolsekta Banjarmasin Utara AKP Andik Eko SH Sik.
Dwi sapaan akrab Wakapolresta terus mengatakan atas perbuatan para pelaku, penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Kasus ini terus kami kembangkan dan para pelaku tetap dilakukan pemeriksaan intensif guna mencari pelaku dan barang bukti lainnya,” tuturnya.
Sementara itu MN (16) warga Banjarmasin mengakui kalau dia mencuri sepeda motor bersama teman-temannya dan sepeda motor hasil curian dijua di daerah Martapura seharga Rp2 juta.
“Hasil setiap penjualan sepeda motor kami bagi lima dan uang bagian saya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya saat dihadapan penyidik.
ant/tribrata