Selasa (6/10) di Gedung Direktorat Tahanan dan Barangbukti Polda Kalsel digelar pemusnahan barangbukti berupa sabu, ineks dan happy five.
Barang bukti yang sitaan Ditresnarkoba Polda Kalsel yang tertata rapih dan sudah diberi label itu tak sedikit, ada sabu sebanyak 61 paket dengan total berat 6.306,95 gram. Lalu sebanyak 21.580 butir ineks, Happy five sebanyak 1.140 butir dan serbuk ektasi 8 bungkus.
Barangbukti narkotika sebanyak itu disita dari tujuh orang tahanan itu.
Dari pantauan, bungkus demi bungkus ineks dicampur air dimasukan dalam blender. Sabu juga dilarutkan pada ember berisi air dan deterjen.
” Barangbukti yang dimusnahkan dari tujuh tersangka. Disaksikan instansi terkait, pemusnahan harus dilakukan untuk lengkapi berkas,” tegas Wakil direktur Dit Narkoba Polda Kalsel, AKBP Jimy Anes SIK.
rel/bn-02