Satpolairud Polres Tanahlaut Amankan 800 Liter Solar Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Satpolairud Polres Tanahlaut (Tala), Kalsel, mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Rabu (5/7/2017) sekitar pukul 21.30 Wita lalu.
Sebanyak 800 liter BBM jenis solar diduga ilegal diamankan dari kediaman Hadiani (42) warga Desa Batakan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanahlaut ini.
Warga tersebut diketahui menjual solar tanpa ijin. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Jajaran Satpolairud Polres Tanahlaut, dipimpin langsung Kasatpolairud Polres Tanahlaut, Iptu Dading Kalbu Adie.
Informasi didapat pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan nelayan atas harga BBM yang mereka beli lebih tinggi dari harga di SPBU dan eceran di kawasan tersebut.
Kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satpolairud Polres Tanahlaut. Rabu malam kemarin, akhirnya bisa diungkap bahwa ternyata ada aktivitas penjualan solar ilegal di kawasan tersebut.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan oleh Jajaran Satpolairud Polres Tanahlaut ke Mapolres Tanahlaut guna proses lebih lanjut.
Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan melalui Kasatpolairud Polres Tanah Laut Iptu Dading Kalbu Adie menyebut pengungkapan itu adalah hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.
“Berawal dari menindaklanjuti laporan masyarakat, kami akhirnya bisa mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar ini,” kata Kasatpolairud Polres Tanah Laut kepada BPost Online.
Dilanjutkannya, pelaku kedapatan menyimpan BBM jenis solar tanpa ijin usaha penyimpanan dan berjualan solar ke masyarakat nelayan tanpa ijin usaha niaga.
“Kami amankan sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, yakni sebanyak kurang lebih 800 liter BBM jenis solar yang dimuat dalam tiga drum dan 14 jeriken,” papar Iptu Dading Kalbu Adie.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar