Tidak ada kejahatan yang sempurna, itulah mungkin kalimat yang tepat untuk menggambarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh MS (20) pemuda asal Kec. Halong yang diamankan oleh Kepolisian Resor Balangan, Rabu (2/09) dini hari.
MS diketahui telah melakukan tindak pidana penurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang tengah melintas di jalan A. Yani tepatnya di depan Mesjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin Kab. Balangan saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Reskrim AKP Sakun, S.H, M.A menerangkan perihal kronologis awal kejadian tersebut, dirinya berkata bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 yang lalu sekitar pukul 18.30 Wita, korban sedang melintasi jalan di depan masjid Yamp Kel. Paringin Kota Kec. Paringin dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
“Tiba-tiba saja korban ini didekati oleh orang tidak dikenal yang pada saat kejadian mengendarai sepeda motor Jupiter MX, kemudian pelaku langsung mendorong kepala pelapor dan seketika langsung menarik tas slempang wanita yang pada saat itu dikenakan oleh pelapor dan mengakibatkan tali tas milik korban terpurus,” ungkap AKP Sakun.
AKP Sakun menambahkan jika isi dari tas slempang wanita tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Oppo F11 warna hijau marmer dan juga 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna silver, kemudian uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dompet wanita warna abu-abu yang berisi kartu ATM Bank BRI, Kartu ATM Bank BCA, serta KTP.
“Total kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp .6.350.000,- (enam juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), korban pun kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya tersebut ke Polsek Paringin,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah melakukan proses penyelidikan, pada hari Rabu (2/09) sekitar pukul 01.00 Wita, Anggota Unit Reskrim Polsek Paringin dengan diback up oleh Anggota Polsek Halong melakukan penggerebekan dirumah tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Suryatama Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan.
Anggota pun kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku didalam rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan, pelaku dan barang bukti kemudian digiring menuju ke Polsek Paringin untuk dimintai keterangan.
“Pelaku MS akan kita kenakan pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Balangan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto