Polres Balangan – Teror anjing liar yang meresahkan warga Kecamatan Batumandi beberapa waktu lalu disikapi dengan cepat oleh instansi terkait yaitu Dinas Pertanian.
Kadis Pertanian Tuhalus langsung mengeluarkan surat dengan prihal Eliminasi Anjing Liar kepada enam desa yaitu Banua Hanyar, Mantimin, Riwa, Batumandi, Timbun Tulang dan Hamparaya.
Dalam isi surat tersebut Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan mengadakan Eliminasi Anjing Liar (meracuni anjing liar).
Oleh karenanya warga diminta untuk mengikat atau mengurung anjing, kucing, dan kera.
Senin (26/2/2018) 22.30 wita bertempat di wilayah Kec. Batumandi giat ini digelar diikuti oleh Staf Kesehatan Hewan Panji dan diikuti oleh 3 orang dari Dinas Pertanian Provinsi Kalsel, 9 orang dari Dinas Pertanian Balangan, 3 orang anggota Polsek Batumandi, dan masyarakat setempat yang berjumlah sekitar 30 orang
Sebelum dilaksanakan kegiatan tersebut masyarakat telah di himbau lewat mesjid dan langgar untuk mengikat / mengurung anjing, kucing , kera dan hewan peliharaannya lainnya.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Pjs Kapolsek Batumandi Iptu H Siswanto, Rabu (27/2/2018) membenarkan kegiatan tersebut.
Adapun lokasi kegiatan dilakukan disekitar tempat dimana anjing sering berkeliaran diantaranya di Desa Banua Hanyar dilakukan di belakang SDN Banua Hanyar dan di sekitar kandang ayam ras.
“Kemudian di Desa Mantimin dilakukan di sekitar perkebunan karet belakang Mesjid Al Muqarrabin Desa Mantimin dan di sekitar SDN Mantimin, di Desa Riwa dilakukan di belakang Sekolah TK Paud Pembina dan SDN Ds. Riwa Rt. 05,” ujarnya.
Sementara di Desa Batumandi dilakukan di belakang pasar Batumandi, sedangkan di Desa Hamparaya dilaksanakan disekitar jalan pemukiman masyarakat dan dibelakang Sekolah MAN 2 Balangan.
“Dari laporan petugas, Selasa Pagi seekor anjing liar diserahkan oleh warga desa Bunggur oleh Herman dan oleh dinas pertanian dihargai 75 ribu per kepala,” terang Iptu H. Siswanto.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha