STKOM Balangan Nilai UU 22/2009 Masih Relevan, Tidak Perlu Direvisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Balangan – Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dinilai masih relevan diterapkan. Untuk itu, peraturan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan umum itu tidak perlu direvisi lantaran maraknya mode transportasi online atau daring yang berbasis aplikasi saat ini.

Hal itu seperti disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Pendidikan Profesi STKOM Sapta Computer Slametno, S.Pd, S.Kom.MM, kepada Kasat Lantas Polres Balangan di Paringin, Sabtu (14/4/2018) siang.

Dalam Pertemuan secara informal ini, Slametno sebagai salahsatu tokoh pendidikan di kabupaten Balangan yang sukses meluluskan lebih  1.000 alumni dari beberapa program pendidikan yang dibuka di STKOM memberikan pendapat terkait munculnya desakan berbagai pihak terhadap Revisi UULAJ.

Menurutnya, angkutan umum berbasis daring bukanlah bentuk moda angkutan umum yang baru, karena sama dengan angkutan umum cara sewa lainnya. Hanya saja berbeda pada pola pemesanannya karena menggunakan aplikasi elektronik.

Sementara itu, terkait kendaraan bermotor roda dua (R2) sebagai kendaraan umum, kata Slametno, sebaiknya diakomodir melalui Peraturan Daerah (Perda) sebagai local wisdom atau kearifan lokal. Karena jika dinaikkan dalam perubahan UU Nomor 22 tahun 2009 akan membawa dampak secara nasional.

“Kendaraan ojek daring hanya ada di beberapa daerah tertentu saja sehingga tidak perlu diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 sepanjang tidak ada larangan tegas dengan sanksi dalam UU Nomor 22 tahun 2009,” ungkap Slametno.

Apabila R2 menjadi kendaraan umum, hal ini bisa dilihat pada penerapan perizinan plat kuning di beberapa daerah diluar Kalimantan, seperti di Medan Sumatera Utara. Sehingga apabila ada ojek daring beroperasi pada daerahnya, yang memang daerah tersebut sangat membutuhkan, sebaiknya pemerintah daerah dapat mengakomodir dengan Perdanya berikut wilayah operasi dan tarifnya tanpa perlu merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 yang masih relevan saat ini dalam pelaksanaannya.

“Menjadikan R2 sebagai kendaraan umum dengan merevisi UU lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan apalagi R2 memiliki kerentanan pada kecelakaan,” sebutnya.

Sementara menyangkut kendaraan taxi daring sudah cukup diakomodir pada PM Nomor : 108 tahun 2017 yang diperlukan adalah pelaksanaan yang optimal dari peraturan tersebut secara konsisten karena aturan teknis sudah sangat detail dan mengakomodir semua kepentingan taxi atau angkutan daring.

“Ketegasan dalam pelaksanaannya justru sangat dibutuhkan karena merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi karena akan tarik menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder,” imbuhnya.

“Intinya UU Nomor 22 tahun 2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya,” Tutup Slametno.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar