Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – kembali satuan Resnarkoba berhasil membekuk terduga pelaku pengedar obat daftar W yang tidak memiliki izin edar, yaitu AY (22) di kecamatan Batumandi, Jumat (8/12/2017) pukul 20.30 Wita.
Warga Desa Munjung Rt.02 Kec. Batumandi Kabupaten Balangan yang masih berstatus Mahasiswa salahsatu fakultas di Amuntai ini tak berkutik saat ditangkap personel Resnarkoba di rumahnya.
Penangkapan AY ini bermula saat anggota Satuan Resnarkoba Polres Balangan mendapatkan bukti dari informan bahwa AY menjual obat daftar W diduga Dextromethorphan, kemudian anggota sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap AY yang saat itu sedang menonton tv di dalam rumah.
Setelah dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti sebanyak 96 (sembilan puluh enam) butir obat diduga Dextromethorphan dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 265.000,-(dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang ditemukan diruang dapur tepatnya di atas lemari samping jendela yang disimpan didalam tas kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Balangan guna dilakukan proses penyidikan.
Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suherman membenarkan penangkapan terduga pelaku penjual obat daftar W tanpa izin kefarmasian tersebut.
“AY dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam rumusan pasal 197 Undang- undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” terangnya.
“Saat ini sudah ditangani dan dalam proses penyidikan satuan Resnarkoba Polres Balangan, ” tambahnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Yudha