Polres Balangan – Kenyataan pahit harus ditelan kedua remaja ini saat diberhentikan petugas satuan lalu lintas polres Balangan di depan Pos Polisi Lalulintas Paringin, Sabtu (23/9) pukul 11.30 Wita.
Pasalnya, kedua pemuda yang diketahui masih dibawah umur ini yaitu AN (15) warga desa Balang dan HH (19) warga desa Hujan Mas kedapatan membawa narkoba yaitu obat daftar G yaitu puluhun butir obat Zenith saat diperiksa oleh Kanit Patroli Lantas Polres Balangan Aipda Herianto.
Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman mengungkapkan, ditangkapnya anak dibawah umur yang membawa obat daftar G ini, bermula saat anggota Sat Lantas Polres Balangan sedang melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas di depan pos lantas Paringin secara Hunting System.
Saat penertiban ini, kata Iptu Suherman, petugas melihat dua orang mengendarai kendaraan jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6849 YS, tidak menggunakan helm, kemudian anggota Sat Lantas mencoba menghentikan kendaraan tersebut.
Setelah dihentikan petugas, lanjut dia, petugas juga turut melaksanakan penggeledahan ke dalam jok kendaraan karena melihat kedua pengendara yang mengeluarkan gelagat mencurigakan.
“Saat digeledah inilah ditemukan sebanyak 12 strip ( 120 butir ) obat Zenith. Dengan temuan ini, anggota Sat Lantas memberitahukan kepada kami, kami pun langsung mengamankan pengendara beserta kendaraan dan 120 butir obat Zenith ini Polres Balangan guna penyelidikan lebih lanjut,” tungkasnya.
Penulis : Lois Adi
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Lois Adi