Sekilas Info
Polda Kalsel Tanam Jagung Pakan Ternak di Lahan 180 Hektare
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Gudang di Gambut
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Polda Kalsel Bangun Rumkit Bhayangkara Di Banjarbaru
Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polda Kalsel Resmi Dilantik
Sidak Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Pasar dan Ritel di Banjarmasin
Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Polda Kalsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73
Hasil Operasi Antik Intan 2025, Polda Kalsel Amankan 40,4 Kg Sabu dan 212 Tersangka
Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Kalsel Bagikan 3.350 Makanan Gratis Kepada Masyarakat CFD Banjarmasin
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Minyakita di Pasar Antasari Banjarmasin
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polresbalangan

Polisi Balangan Bekuk Pengedar Carnophen di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Dengan Sigap Personel melakukan penangkapan seorang pengedar obat Carnophen berinisial NH (28) di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi, Minggu (24/9/2017). Penangkapan NH atas dasar laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran obat ilegal di desa setempat.

Menindak lanjuti informasi itu, Satuan Reserse Polsek Batumandi dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menyelidiki dan melaksanakan patroli di sekitar TKP. Polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan di rumah NH.

Setelah pergi dari rumah NH, Polisi menangkap lebih dahulu SP karena membeli carnophen di rumah NH. Polisi menggeledah barang bawaan dan menemukan enam butir Carnophen di saku celana sebelah kanan.

Dari pengakuan SP membeli obat Carnophen dari NH seharga Rp 40.000 per 10 Keping . Anggota langsung melakukan penangkapakan dan menggeledah rumah NH di Desa Bungur RT 04 Kecamatan Batumandi. Di situ, polisi menemukan 103 butir obat Carnophen yang disimpan di kamar rumahnya plus uang Rp 40.000.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto , Senin, (25/9/2017), membenarkan penangkapan NH atas kerja sama anggota kepolisian dengan masyarakat yang berkomitmen memberantas narkoba di Bumi Sanggam.

“Tersangka NH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut, NH akan kenakan pasal Sediaan Farmasi jenis obat Carnophen tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 197 atau 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

26/09/2017 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Sekali lagi Kepolisian Resor Balangan ungkap kasus peredaran obat daftar G yaitu Carnophen atau sering disebut pil “Jin” yang diedarkan oleh AB (50) warga Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (25/9) pukul 12.00 Wita.

Terduga pelaku pengedar obat daftar G yaitu AB ini berhasil dibekuk satuan unit reskrim Polsek Paringin di rumah pelaku, Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan setelah melalui upaya penyelidikan petugas di lapangan atas informasi yang didapat adanya aktivitas transaksi penjualan Narkoba.

Dipimpin Kapolsek Paringin, Personel langsung merangsek ke rumah AB dan saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir obat carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp. 267.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar obat daftar G carnophen tersebut.

“Karena terduga pelaku AB tidak memiliki ijin menjual, mengedarkan bahan sedian farmasi sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 197 Sub 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, AB beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, ” terang Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual pil “Jin” ini kurang lebih 1 Bulan lamanya, ” tambahnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

26/09/2017 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 30
  • 31
  • 32

Cari

Berita Terkini

  • Polda Kalsel Tanam Jagung Pakan Ternak di Lahan 180 Hektare
  • Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kembali Lakukan Pengecekan Minyakita, Kali Ini Sasar Gudang di Gambut
  • Tingkatkan Layanan Kesehatan, Polda Kalsel Bangun Rumkit Bhayangkara Di Banjarbaru
  • Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polda Kalsel Resmi Dilantik
  • Sidak Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Pasar dan Ritel di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip