Sekilas Info
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Aman, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kalindo
Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama OKP Cipayung Plus Kalsel, Ajak Mahasiswa Jaga Kondusivitas
Polda Kalsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Ramadhan 1447 H
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polresbalangan

Polisi Balangan Bekuk Pengedar Carnophen di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Dengan Sigap Personel melakukan penangkapan seorang pengedar obat Carnophen berinisial NH (28) di Desa Bungur, Kecamatan Batumandi, Minggu (24/9/2017). Penangkapan NH atas dasar laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran obat ilegal di desa setempat.

Menindak lanjuti informasi itu, Satuan Reserse Polsek Batumandi dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan menyelidiki dan melaksanakan patroli di sekitar TKP. Polisi melihat seorang laki-laki mencurigakan di rumah NH.

Setelah pergi dari rumah NH, Polisi menangkap lebih dahulu SP karena membeli carnophen di rumah NH. Polisi menggeledah barang bawaan dan menemukan enam butir Carnophen di saku celana sebelah kanan.

Dari pengakuan SP membeli obat Carnophen dari NH seharga Rp 40.000 per 10 Keping . Anggota langsung melakukan penangkapakan dan menggeledah rumah NH di Desa Bungur RT 04 Kecamatan Batumandi. Di situ, polisi menemukan 103 butir obat Carnophen yang disimpan di kamar rumahnya plus uang Rp 40.000.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Batumandi Iptu Rudianto , Senin, (25/9/2017), membenarkan penangkapan NH atas kerja sama anggota kepolisian dengan masyarakat yang berkomitmen memberantas narkoba di Bumi Sanggam.

“Tersangka NH beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Balangan untuk penyidikan lebih lanjut, NH akan kenakan pasal Sediaan Farmasi jenis obat Carnophen tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 197 atau 198 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

26/09/2017 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tribratanews.kalsel.polri.go.id, Polres Balangan – Sekali lagi Kepolisian Resor Balangan ungkap kasus peredaran obat daftar G yaitu Carnophen atau sering disebut pil “Jin” yang diedarkan oleh AB (50) warga Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan, Senin (25/9) pukul 12.00 Wita.

Terduga pelaku pengedar obat daftar G yaitu AB ini berhasil dibekuk satuan unit reskrim Polsek Paringin di rumah pelaku, Keladan Kelurahan Batu Piring Rt. 13 Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan setelah melalui upaya penyelidikan petugas di lapangan atas informasi yang didapat adanya aktivitas transaksi penjualan Narkoba.

Dipimpin Kapolsek Paringin, Personel langsung merangsek ke rumah AB dan saat pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 33 butir obat carnophen / Zenith dan uang tunai sebesar Rp. 267.000,- diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar obat daftar G carnophen tersebut.

“Karena terduga pelaku AB tidak memiliki ijin menjual, mengedarkan bahan sedian farmasi sebagaimana dalam rumusan pasal Pasal 197 Sub 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, AB beserta barang bukti dibawa ke Polsek Paringin guna proses hukum lebih lanjut, ” terang Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual pil “Jin” ini kurang lebih 1 Bulan lamanya, ” tambahnya.

Penulis : Lois Adi

Editor    : Drs. Hamsan

Publish : Lois Adi

26/09/2017 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 30
  • 31
  • 32

Cari

Berita Terkini

  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
  • Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
  • Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
  • Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip