Polres Banjar, Polda Kalsel – Polres Banjar melaksanakan rekonstruksi dalam perkara kasus diduga tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Dusun Cungkir Rt. 002 Desa Kahelaan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar, Rabu (18/5/2022).
Rekonstruksi ini dilaksanakan di ruangan Sat Reskrim Polres Banjar dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan dan diikuti oleh tersangka RP, para saksi yang berjumlah 11 orang, Jaksa Penuntut Umum, serta Pengacara tersangka. Rekon ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat oleh personil Sat Reskrim Polres Banjar dibantu Sat Samapta Polres Banjar untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Fransiskus Manaan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan anak hilang.
“Berawal adanya seorang pelapor mendatangi Polsek Sungai Pinang yang mengaku anaknya bernama Pinah Wiwi Utami Binti Katiman (10 Th) tidak pulang ke rumah sejak hari Senin (21/3/2022) pukul 11.00 Wita, kemudian dilakukan pencarian namun tidak ditemukan,” ungkap Iptu Manaan.
“Kemudian pada hari Rabu (13/4/2022) pukul 11.30 Wita telah ditemukan diduga tengkorak manusia oleh saksi Sdr. Arifin di sebuah kebun di Dusun tersebut kemudian dilaporkan kembali ke Polsek Belimbing Sungai Pinang dan Polres Banjar untuk ditindak lanjuti,” lanjut Iptu Manaan.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut bahwa terungkap bahwa pelakunya adanya RP yang masih keluarga dan bertetangga dengan korban.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut dijerat dengan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto