Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polresbanjarbaru

Polres Banjarbaru Sambut 24 Siswa Latja dari SPN Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sebanyak 24 siswa Diktukba (Pendidikan Pembentukan Bintara) Gelombang I Polri TA.2023 SPN (Sekolah Polisi Negara) Polda Kalsel mengikuti pelaksanaan upacara penerimaan Latja (Latihan Kerja) di Polres Banjarbaru, Senin (29/05/2023) pagi.

Latja tersebut merupakan pembulatan bagi para siswa yang telah mendapatkan ilmu Kepolisian selama Pendidikan di SPN Polda Kalsel guna kesiapan operasional setelah dilantik dari pendidikan nanti. Dalam pelaksanaannya sendiri Latja yang diikuti oleh para siswa akan didampingi oleh para mentor, pendamping, supervisor dari masing-masing fungsi Kepolisian baik Samapta, Lantas, Reskrim, Intelkam dan juga Binmas.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., ketika memimpin langsung upacara tersebut mengatakan, Latja yang dilaksanakan oleh para siswa merupakan salah satu perwujudan sekaligus memberikan gambaran sejauh mana aktualisasi teori maupun materi yang diterima di lembaga pendidikan.

“Silahkan untuk para adik-adik siwa bisa menyesuaikan kehidupan dinas di Polres Banjarbaru, jangan membuat pelanggaran, ingat kembali perjuangan kalian untuk bisa sampai di titik ini, pelajari dan hayati semua yang kalian terima dari para pendamping maupun pembimbing sehingga kalian memiliki bekal saat kembali ke SPN nanti,” ucapnya.

AKBP Dody Harza juga menekankan kepada para siswa untuk bisa mengikuti pelatihan, pembelajaran serta praktek lapangan dengan baik dan bersungguh-sungguh, utamakan keselamatan sehingga nantinya dapat berhasil dilantik menjadi Anggota Polri yang Presisi.

“Saya harapkan kegiatan ini bukan hanya sekedar untuk mengisi kurikulum saja, tapi harus betul-betul menjadi ilmu serta pengalaman yang harus diserap sebagai modal dalam melaksanakan tugas Kepolisian apabila nanti telah dilantik, belajar melayani masyarakat dengan baik sehingga nantinya mampu menjadi generasi penerus Polri yang Presisi,” pungkasnya.

Dalam rangkaian upacara itu juga dilaksanakan penyematan tanda peserta Latjaoleh Kapolres Banjarbaru. Latja ini sendiri akan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan yaitu mulai dari tanggal 29 Mei sampai dengan 28 Juni 2023 mendatang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Rawan Kriminalitas Akibat Miras, Polres Banjarbaru Berikan Himbau Kepada Warga

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Seringnya terjadi kriminalitas akibat minuman keras (miras) di ibukota Banjarbaru, membuat kota ini menjadi sorotan.

Dua perkelahian akibat minuman keras di Banjarbaru belum lama ini membuat Kota tersebut kembali menjadi perbincangan.

Belum lama ini, dua kejadian kriminalitas yaitu perkelahian akibat minuman keras terjadi berturut-turut di Banjarbaru.

Dua kejadian itu adalah perkelahian akibat miras menelan korban jiwa di kawasan Trikora pada Kamis (25/05/2023) dini hari.

Kejadian kedua adalah hari ini, Jumat (26/05/2023) subuh menyebabkan dua pemuda jatuh ke dalam sumur karena saat berkelahi sedang dalam pengaruh miras.

Perbuatan yang tidak menyenangkan ini tentu saja membuat masyarakat menjadi resah dan merasa tidak aman.

Belum lagi, akhir-akhir ini kota Banjarbaru sering mengadakan acara hiburan untuk meningkatkan pariwisatanya yang membuat masyarakat luas dari berbagai daerah berdatangan.

Menanggapi dua peristiwa yang baru saja terjadi ini, Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji tentu saja turut merasakan kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarakat.

Namun, sebagai orang yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan memelihara ketertiban masyarakat, ia menghimbau agar masyarakat saling menjaga ketertiban dan keamanan.

“Mengenai fenomena ini, saya imbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak coba-coba mendekati minuman keras,” tegasnya, Jumat (26/05/2023).

Selain berbahaya bagi kesehatan, minuman keras juga bisa memberi dampak buruk bagi akal sehat peminumnya.

Pikiran dan tindakan yang tidak terkontrol akibat mengonsumsi miras, bisa menjadi pemicu tindak kejahatan yang tidak disadari bahkan tidak diinginkan.

“Orang yang minum miras, atau mabuk-mabuk itu biasanya tidak sadar dengan tindakannya. Hal ini bisa membawa masalah bagi pelakunya, keluarga ataupun orang lain. Kadang terjadi juga tindak kejahatan, contohnya pemerasan atau perkelahian seperti yang baru terjadi akhir-akhir ini,” imbuhnya.

Ia meminta agar masyarakat berperan aktif untuk saling menjaga lingkungannya masing-masing dan orangtua yang memiliki anak remaja yang sedang dalam masa mencari jati diri, agar memperhatikan putra-putrinya supaya jangan sampai mendekati minuman keras atau hal-hal sejenisnya dalam bentuk apapun.

“Nanti kita juga akan melakukan patroli di daerah yang rawan terjadi perkumpulan anak muda yang sering minum. Kalau masyarakat melihat hal yang mencurigakan atau melihat sekumpulan orang sedang meminum miras bisa langsung melapor agar kami tindaklanjuti,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Pengaruh Miras, Dua Pemuda di Banjarbaru Tercebur ke Sumur

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kejadian tak wajar dialami oleh dua pemuda, masing-masing berinisial DR (22) asal Amuntai, dan MAT (23) asal Kotabaru.

Betapa tidak, keduanya tercebur ke dalam sumur di sebuah rumah di Komplek Bumi Lestari, Jalan Markisa, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Jumat (26/05/2023) dini hari.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono membenarkan informasi ini. Diduga keduanya tercebur ke dalam sumur dalam keadaan mabuk, usai terlibat cekcok.

“Mereka ditengarai melakukan pesta miras (minuman keras) di sebuah indekos di Kelurahan Sungai Besar,” ujarnya di Banjarbaru, Jumat (26/05/2023) pagi.

“Setelah minum dan kembali ke lokasi kejadian, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakibat keduanya tercebur ke dalam sumur di depan rumah,” imbuh Kompol Yopie.

Tak lama, saksi mata yang berada di lokasi kejadian langsung meminta pertolongan kepada warga sekitar. Beruntung, keduanya berhasil dievakuasi oleh relawan setempat dan personel Polsek Banjarbaru Utara.

“Keduanya hanya mengalami luka ringan. Secara kebetulan air di sumur tidak dalam,” tandasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Wakapolres Banjarbaru Cek Kesiapan Sarana dan Prasarana Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Wakapolres Banjarbaru Kompol Winda Adhiningrum, S.H., S.I.K., mengecek sarana serta prasarana penanggulangan Karhutla di Mako Polres Banjarbaru, Jumat (26/05/2023) pagi.

Dikonfirmasi disela kegiatan, Wakapolres Banjarbaru mengatakan, pengecekan peralatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi apabila terjadi Karhutla di wilayah Kota Banjarbaru.

“Sarana dan prasarana (sarpras) Karhutla harus dirawat serta dipelihara dengan baik, sehingga jika sewaktu-waktu digunakan dapat berfungsi dengan baik, jangan sampai nantinya ketika terjadi Karhutla, peralatan malah tidak bisa difungsikan sehingga menghambat proses pencegahan ataupun penanganan kebakaran,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, menurut informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa tahun ini merupakan siklus empat tahunan LANINA, dimana masa musim kemarau diprediksi akan lebih lama dari tahun-tahun sebelumnya dan diperkirakan jatuh pada bulan Juni serta Juli tahun ini.

“Kami juga telah menekankan kepada para Bhabinkamtibmas jajaran untuk secara masif melaksanakan kegiatan-kegiatan preemtif seperti sosialisasi imbauan larangan Karhutla dan sebagainya di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Selain itu, Wakapolres melanjutkan, Polres dan Polsek jajaran juga akan membuat inovasi-inovasi dengan mengedepankan kerjasama di semua Stakeholder baik itu Pemerintahan, Swasta dan para relawan BPK dalam upaya penanggulangan Karhutla.

“Saya menghimbau kepada warga Kota Banjarbaru, agar bersama-sama mengantisipasi dan mencegah terjadinya Karhutla, jangan membuka lahan dengan cara membakar serta jangan membuang puntung rokok sembarangan, ada sanksi hukum berat yang menanti bagi para masyarakat apabila masih nekat membuka lahan dengan cara dibakar,” pungkas Wakapolres.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Melalui Perlombaan, Polres Banjarbaru Ajak Masyarakat Hidupkan Satkamling

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru melaksanakan kegiatan penilaian perlombaan Satkamling (satuan keamanan lingkungan) di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kota Banjarbaru, Senin (23/05/2023) malam.

Dalam pelaksanaannya, Polres Banjarbaru khusus menerjunkan tim yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banjarbaru Kompol Winda Adhiningrum, S.H., S.I.K., untuk melihat dan menilai secara langsung pos kamling yang diikutsertakan dalam perlombaan itu.

“Maksud diadakannya penilaian lomba Satkamling ini sendiri adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong terciptanya kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing,” ucap Polisi Wanita berpangkat melati satu itu.

Dalam aplikasinya, terdapat beberapa aspek dan instrumen penilaian di dalam lomba Satkamling tersebut antara lain seperti SDM, kelengkapan sarana prasarana, kegiatan operasional, dukungan masyarakat maupun Binsatkamling.

“Selain itu aspek-aspek lain juga menjadi salah satu perhatian kami, seperti keaktifan, kebersihan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan pos Satkamling tidak luput dari penilaian yang saya dan tim lakukan,” ucapnya.

Wakapolres berharap lomba yang digelar ini bisa memberikan semangat dan motivasi lebih bagi masyarakat agar lebih menggiatkan pelaksanaan serta tugas fungsi Satkamling dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat Kota Banjarbaru.

“Saya minta agar seluruh Bhabinkamtibmas bisa berperan aktif memberikan pembinaan dan petunjuk kepada ketua maupun petugas Satkamling di wilayahnya masing-masing, para Bhabin juga harus selalu berkoordinasi dengan Bhabinsa, Ketua RT/RW, Lurah serta Camat apabila terjadi permasalahan di tempatnya sehingga bisa diselesaikan dengan cepat,” tuturnya.

Ada sebanyak 3 daerah yang mengikuti kegiatan perlombaan ini yaitu Satkamling di Jalan R.P. Soeparto Rt. 04 Rw. 05 Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Satkamling “Maju Bersama” Jalan Gotong Royong Rt. 16 Rw. 04 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin serta Satkamling Lambung Mangkurat Rt. 13 Rw. 01 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka. Dari 3 Pos itu nantinya akan dipilih 1 Satkamling terbaik yang akan diperlombakan lagi di tingkat Polda.

Kompol Winda juga berharap dengan diadakannya lomba Satkamling tersebut bisa menghidupkan dan mengaktifkan kembali Satkamling di wilayah Kota Banjarbaru. “Sehingga dengan adanya keberadaan Satkamling bisa dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat serta Sitkamtibmas pun bisa selalu kondusif,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Kedapatan Miliki Sabu, Perempuan di Landasan Ulin Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan perempuan berinisial MI (31). Warga Landasan Ulin ini ditangkap, Senin (22/05/2023) malam, atas kepemilikan 34 lembar plastik klip Sabu.

“Dengan berat kotor sebesar 10,02 gram dan berat bersih seberat 2,88 gram,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Subroto, Rabu (24/05/2023) sore.

Bermula dari laporan masyarakat, disebut di salah satu rumah di Jalan Golf Komplek Wengga Jaya 4 disinyalir sarang peredaran narkoba.

Benar saja. Usai didatangi petugas, ditemukan 34 lembar klip sabu beserta 1 batang pipet kaca, 1 buah bong, 2 buah bong, serta barang bukti lain.

Selanjutnya, MI diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, MI terancam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru behasil meringkus terduga pelaku pembunuhan di Jalan Trikora, Banjarbaru yang terjadi Kamis (25/05/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membeberkan, pelaku yang diringkua berinisial MH (29) merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara korban berinisial AN (20) merupakan warga Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut.

Sebelum terjadi pembunuhan, terduga pelaku diketahui dalam keadaan mabuk, lantaran sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis bir. Usai mabuk, mobil yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan kendaraan bermotor yang dikendarai korban.

“Diduga karena terjadi senggolan pada saat di jalan. Saat itu pelaku berkendara melawan arus dan ditegur oleh korban sehingga terjadi cekcok, berkelahi sampai dengan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” beber Iptu Zuhri di Mapolres Banjarbaru, Kamis (25/05/2023) sore.

“Sempat terjadi perkelahian dan korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Banjarmasin-Samarinda ini, ditengarai menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa izin di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam.

Korban sendiri, sempat dirujuk ke RS Syifa Medika Banjarbaru. Sayang, akibat 2 mata luka di bagian dada, nyawa AN pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, MH berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin setelah 4 jam kabur.

Sempat beredar kabar bahwa terduga pelaku merupakan pemasok minuman keras. Namun Iptu Zuhri membantah informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemasok. Karena yang membawa minuman keras untuk dikonsumsi sendiri, atau dari tempat lain ke lokasi kejadian,” imbuhnya.

MH sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Karena menguasai senjata tajam tanpa izin,” lugas Iptu Zuhri.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MH mengakui sempat mengendarai mobilnya dengan cara melawan arus. Hal inilah yang membuatnya sempat diteriaki oleh sejumlah orang di pinggir jalan, termasuk diduga korban AN.

“Saya berhenti dan memundurkan mobil. Saat bertanya, saya langsung dipukul hingga kaca mobil pecah dan saya pun langsung marah,” tutur MH.

Lantas, MH pun mengambil pisau yang ada di dalam mobilnya dan langsung menusuk korban. Karena tersinggung dengan korban yang memukul kaca mobilnya dengan helm hingga pecah.

“Saat itu saya tak sadar, dalam keadaan mabuk,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Bongkar Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Tersangka Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/05/2023) di lokasi yang berbeda.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., bersama tim berhasil meringkus dua orang laki-laki berinisial DH (33) dan HR (47) yang kesemuanya kini telah mendekam di tahanan Mapolres Banjarbaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kedua orang pelaku yaitu DH yang merupakan pemilik narkoba jenis sabu-sabu serta HR si pengedar berhasil diringkus berdasarkan informasi yang diperoleh para petugas sebelumnya dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan yang masuk, kami pun kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar, sekitar pukul 14.30 Wita kami berhasil meringkus satu orang tersangka yakni DH beserta barang bukti berupa 2 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dengan berat 0,12 gram, 1 batang pipet kaca, 1 buah kotak plastik bekas permen HAPPYDENT warna Putih dan Merah, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna Putih, 1 buah sikat kecil warna Merah Muda, 1 lembar celana pendek merek BLESSINGS warna Biru serta 1 buah Handphone merek SAMSUNG warna Hitam,” ungkap Kasat.

Dalam pemeriksaan di lokasi itu, DH mengaku jika ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama HR yang berdomisili di Kel. Pekapuran Laut Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin. Selanjutnya Tim bergerak menuju ke arah Kota Banjarmasin untuk memastikan informasi yang diberikan oleh DH tersebut.

“Atas hasil pengembangan, Sat Resnarkoba akhirnya berhasil menemukan HR saat sedang berada di rumahnya, kemudian pelaku pun langsung digelandang ke Polres Banjarbaru,” terangnya.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,17 gram, 3 batang pipet kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca yang diatasnya terdapat sedotan warna Putih, 1 buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna bening garis Merah, 1 lembar celana pendek merek AMERIKAN JEANS warna Cream, 1 unit Handphone merek OPPO warna Hitam.

Para tersangka akan disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

“Kita kembali ingatkan semua pihak dan masyarakat untuk tidak terlibat dalam hal penyalahgunaan narkotika yang bisa merusak masa depan generasi muda, jadi saya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa sama-sama memberantas peredaran barang haram itu,” pungkas Kasat Resnarkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Ungkap Peredaran Narkotika, Satu Pria Diamankan Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru, ketika sedang asik menggunakan barang haram tersebut di kediamannya. Selain menangkap pelaku, Polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 gram.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H., menjelaskan, pelaku IN (31) diamankan ketika sedang berada di rumahnya yang berada di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Pada Senin (22/05/2023) malam, petugas dari Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang pria dengan perawakan tertentu yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut para Personel melakukan penelusuran dan penyelidikan atas laporan tersebut, ketika tiba di lokasi tim pun langsung menyergap pelaku IN beserta barang bukti di lokasi,” ucap Kasat Resnarkoba.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya adalah 1 lembar plastik klip, 1 batang pipet kaca, 1 bungkus kotak rokok merek NAXAN warna Putih Hijau serta 1 buah Handphone Android merek OPPO warna Merah. Tersangka dan barang bukti pun kemudian diamankan ke Polres Banjarbaru untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Tangkap 3 Pemakai dan Pengedar Narkoba, 2 Diantaranya Kakak Beradik

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru meringkus 3 (tiga) orang masyarakat yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda di Kota Banjarbaru, Senin (22/05/2023) malam. “Untuk ketiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Dr. Subroto R.A., S.H., M.H.

Adapun para tersangka tersebut diantaranya berinisial MI (31), HH (33), serta AI (29), ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi terpisah yakni Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dan Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar.

Iptu Dr. Subroto mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan oleh petugas yang mulanya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.

“Semula petugas kami mendapat informasi jika di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, ada aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, kemudian setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MI beserta barang bukti di lokasi itu, disana pelaku juga mengaku bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari orang lain,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba melanjutkan, setelah dilakukan pendalaman, tim pun berhasil mengantongi identitas dari orang yang dimaksud oleh MI tadi, setelahnya petugas pun bergegas menuju lokasi pelaku tersebut.

“Akhirnya ketika sampai Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, tim berhasil mengamankan tidak hanya satu namun dua orang sekaligus yaitu HH serta AI, yang mana diketahui bahwa kedua orang itu merupakan kakak beradik,” ungkapnya.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan keseluruhan berat total 4,34 gram dan juga barang bukti lainnya dari para pelaku tersebut.

“Saat ini ketiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Banjarbaru untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

Masing-masing pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • …
  • 60

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip