Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Sosialisasi yang dilakukan Kapolsek Cerbon Iptu Marum terhadap bahaya dan ancaman pidana bagi warga yang kedapatan menangkap ikan dengan alat setrum di Kecamatan Cerbon membuahkan hasil.
Sebanyak 21 unit alat tangkap ikan rakitan yang diberi setrum baterai diserahkan masyarakat.
Kasi Humas Polres AKP Abdul Malik, S.E. membenarkan, warga menyerahkan 21 unit perangkat alat tangkap ikan rakitan.
“Sementara ini, 21 alat tangkap ikan setrum ini diamankan di Balai Desa Bedandan,” ujar AKP Abdul Malik.
Sementara itu Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. mengapresiasi jajarannya dan kesadaran masyarakat di Desa Bedandan yang secara sukarela menyerahkan alat tangkap ikan terlarang tersebut.
“Saya berharap apa yang dilakukan masyarakat pencari ikan di Desa Bedandan juga dilakukan masyarakat di Kecamatan lainnya di Kabupaten Batola,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.