Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polreshst

Peduli Covid-19, Bhabinkamtibmas Polres HST Polda Kalsel Dirikan Warung Gratis

oleh Humas Polda Kalsel 13/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pembinaan Perpolisian Masyarakat (Bin Polmas) merupakan kegiatan Kepolisian dengan tujuannya menjalin kemitraan dengan seluruh elemen Masyarakat di desa binaan, guna mencapai tujuan tersebut diperlukan inovasi oleh Bhabinkamtibmas selaku ujung tombak pelaksana tugas Polmas dilapangan dituntut untuk berperan aktif dalam kearifan lokal yang ada.

Dimasa Pandemi Covid-19 ini, menuntut inovasi Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat terdampak Covid-19 di desa binaanya dengan mengedepankan kearifan lokal yang ada sehingga masyarkat merasa terbantu dengan kegiatan tersebut.

Sebagai bukti nyata pelaksanaan kegiatan Polmas tersebut Bhabinkamtibmas Desa Mandingin Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel Aiptu Nanang Purnomo, S.Sos bersama warga masyarakat berinisiatif memberikan sumbangan dan melaksanakan Warung Gratis untuk warga masyarakat Desa Mandingin, Jum’at (4/9/2020).

Kegiatan WGratis ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 Wita sampai menjelang Shalat Jum’at bertempat di Halaman Masjid Al Islah Desa Mandingin, dalam kesempatan ini Bhabinkamtibmas menyumbang beberapa puluh bungkus Nasi, kue / wadai dan lainnya.

Salah satu pengurus Warung Gratis ini Sdr Abdul Mufti menyatakan bahwa kegiatan ini di tujukan kepada warga kurang mampu yang ada di Desa Mandingin yang berkenan datang ke warung ini, dan diharapkan dengan adanya Warung Gratis yang dilaksanakan setiap Hari Jum’at ini mampu membantu warga yang terdampak Covid-19.

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, Tni, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas harus memiliki rasa peka yang tinggi terhadap situasi terkini yang ada di masyarakat dan mendukung program pemerintah khususnya dalam menghadapi Pandemi Covid-19 dengan mengedepankan kearifan lokal di desa binaan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/09/2020 0 komentar-komentar

Amankan Seorang Perempuan, Ribuan Obat-Obatan Terlarang Disita Jajaran Polres HST Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 13/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel berhasil mengungkap Kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinsial WYY (27) warga Haurgading Rt.04 Rw.02 Kecamatan Batara, Rabu (2/9/2020).

Pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Tertangkapnya tersangka bermula saat anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Haurgading sering terjadi transaksi obat – obatan yang dilarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka WYY dengan barang bukti yang ditemukan berupa 981 butir obat jenis Seledryl dibungkus dengan plastik klip bening, 612 butir obat jenis Seledryl yang masih terbungkus strip yang sudah digunting, 1 buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23 buah plastik klip bening, serta uang tunai sebanyak Rp.110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Diucapkan juga terimakasih atas peran serta masyarakat sembari mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. Maka dari itu semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di Kabupaten HST,” ucap Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/09/2020 0 komentar-komentar

John Lee CS Polres HST Polda Kalsel Kembali Beraksi, Dua Pengedar Sabu Diringkus

oleh Humas Polda Kalsel 13/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee CS berhasil mengungkap 2 (dua) kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial MH (42) dan MS (50) warga Desa Pajukungan Kecamatan Barabai.

Kedua pelaku berhasil diringkus oleh John Lee CS Polres HST Polda Kalsel di rumah masing-masing, Rabu (2/9/2020). Dan pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yakni Kebijakan yang ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menuturkan terungkapnya kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pajukungan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH beserta barang bukti berupa 2 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,48 gram, 10 lembar plastik klip warna bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru, dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Diwaktu bersaman petugas juga berhasil mengamankan Pelaku lainnya berinsial MS beserta barang bukti berupa 3 paket Sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,70 gram, 2 buah plastik klip warna bening, 1 buah wadah terbuat dari plastik warna merah, dan Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Dikatakan, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku. Ia pun mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat diungkap.

Masyarakat pun dihimbau khususnya para remaja agar jangan mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Ditegaskan juga bahwa Polres HST Polda Kalsel kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

13/09/2020 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polres HST Polda Kalsel Hadiri Rapat BUMDes Mandingin

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Pembinaan Ketertiban Masyarakat (Bintibmas) adalah kegiatan dalam rangka menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti aturan baik aturan sosial bermasyarakat, Adat Istiadat dan Perundang – Undangan yang berlaku sehingga masyarakat memiliki kesadaran hukum dan bermasyarakat yang baik sehingga keamanan, ketertiban bisa terwujud.

Dalam rangka menciptakan suasana yang aman dan tertib sehingga masyarakat dapat beraktifitas dan mencukupi kebutuhan dengan nyaman diperlukan peran serta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.

Guna menciptakan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat, Pemerintah Desa Mandingin melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menyusun rencana usaha desa yang berkerakyatan sehingga mampu dilaksanakan oleh warga desa serta berdaya guna bagi seluruh warga.

Dijelaskan oleh Bapak Khairani sekalu Kepala desa Mandingin bahwa melalui BUMDes diharapkan masyarakat memiliki pola pikir untuk memanfaatkan SDM dan SDA yang ada di desa.

Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel melalui Bhabinkamtibmas Desa Mandingin Aiptu Nanang Purnomo, S.Sos. selaku penyelenggara Kamtibmas didesa berperan sebagai motifator dan dinamisator agar pelaksanaan BUMDes tidak menyalahi aturan dan tidak ada penyelewengan.

Kegiatan pada hari Selasa (1/9/2020) ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas harus memiliki kepekaan sosial dan menjunjung tinggi kearifan lokal yang ada di masyatakat sehingga mampu menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sehingga masyatakat mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada tanpa takut terjadi penyelewengan. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar

Kaget Dengan Kedatangan Polisi, Pengunjung Warung Malam Buang Sajam ke Bawah Meja

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif anggota Polsek Batang Alai Selatan (BAS) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel aktif melaksanakan Patroli Malam, dalam pelaksanaan Patroli Reskrim Polsek BAS Telah berhasil mengamankan seorang yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 berinisial AW warga Desa Labuhan Rt,006/003 Kecamatan Batang Alai Selatan, Senin (31/8/2020).

Pengungkapan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan yang ke-3 (tiga) Penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Penangkapan tersangka AW berawal pada saat anggota Polsek BAS melaksanakan patroli rutin di warung malam Desa Lunjuk melihat seorang warga yang mencurigakan dan diketahui yang bersangkutan membuang senjata tajam kebawah meja warung tersebut yang kemudian petugas menanyakan kepada pengunjung warung tentang temuan 1 (Satu) Bilah senjata tajam jenis ujung tombak lengkap dengan kompang terbuat dari kayu dengan panjang besi 18,5 cm, panjang hulu 11 Cm.

Ketika petugas menanyakan kepemilikan sajam tersebut, salah satu pengunjung warung membenarkan bahwa senjata tajam yang dibuang tersebut adalah miliknya yang dibuang ke bawah meja karena takut ada petugas polisi yang datang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan Polres HST Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap tersangka dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum dengan menjadi masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar

Pandemi Covid-19, Sat Binmas Polres HST Polda Kalsel Berikan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

oleh Humas Polda Kalsel 01/09/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Binmas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel bersama Kodim 1002 Barabai menyalurkan bantuan berupa beras kepada warga terdampak Pandemi Covid-19, Senin (31/8/2020).

Kegiatan ini sesuai dengan program Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang kedua yakni Penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal dalam upaya pencegahan Covid-19.

Penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa Beras dari Polres HST Polda Kalsel bersama Kodim 1002 Barabai ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan belum mendapat bantuan sosial dari program Pemerintah yang tujuan utamanya adalah meringankan beban warga yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kehadiran Polri di tengah warga dalam kegiatan penyaluran beras bantuan sosial menurut Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. mengatakan kegiatan Bansos penyaluran beras diharapkan tepat sasaran dan meringankan beban ekonomi serta bermanfaat bagi warga masyarakat.

Diungkapkan, Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara door to door, dan sesuai dengan protokol kesehatan, serta tetap mempedomani physical distancing, dan menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

01/09/2020 0 komentar-komentar

Berantas Narkoba, John Lee Cs Tangkap Pengedar Sabu di HST

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka IR (28) warga Jalan Ir. P. H. M. Noor Rt.004 Rw.002 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai dan tersangka MT (54) warga Jalan Trikesuma Rt.002 Rw.001 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai.

Pengungkapan oleh Tim John Lee Cs ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., yaitu Kebijakan ke 3 (Tiga) Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, Giat Gakkum Seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 pukul 01.30 Wita, di Jalan Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan, dimana sebelumnya Petugas lebih dulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket Sabu dengan berat 3,42 Gram, 1 paket Sabu dengan berat 0,75 Gram, 1 buah Pipet kaca warna bening, 1 Pack plastik klip bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah sendok kecil warna perak, 1 paket Sabu dengan berat 0,43 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet merk Ferre, Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 buah handphone merk Samsung yang saat ini telah diamankan di Mako Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka yang akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten dapat di ungkap.

Kepada masyarakat khususnya para remaja, Kapolres menghimbau agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST,” tegas Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

27/08/2020 0 komentar-komentar

Bersama Dinas Perhubungan, Polres HST Berikan Himbauan Pendisiplinan Protokol Kesehatan

oleh Humas Polda Kalsel 25/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid – 19, Anggota Bhabinkamtibmas dan Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pasar Murakata Barabai, Senin (24/8/2020).

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal dan Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stake Holders dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Sebagai upaya meminimalisir penularan Covid-19, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini petugas memberikan himbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung Pasar Murakata.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/08/2020 0 komentar-komentar

Putus Mata Rantai Covid-19, Polres HST Polda Kalsel Sasar Tempat Wisata

oleh Humas Polda Kalsel 22/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Batu Benawa Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel dan Babinsa Koramil 1002-07/Pagat aktif mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di obyek wisata Riam Bajandik, Sabtu (22/8/2020).

Kegiatan ini sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yaitu Kebijakan ke III Penguatan Harkamtibmas Dengan Meningkatkan Kepekaan Faktual Terhadap Situasi Global, Regional, Nasional Dan Lokal serta Kebijakan ke IV Menjalin Kerja Sama dan Kemitraan Secara Sinergitas Dengan Pemerintah Daerah, TNI, Stakeholder dan Seluruh Elemen Masyarakat.

Sosialisasi ini disampaikan mengingat salah satu obyek wisata di Kabupaten HST ini, selalu ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun luar tiap hari libur.

Dalam upaya meminimalisir penularan Covid-19 itulah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa melaksanakan imbauan sekaligus pendisiplinan protokol kesehatan kepada pengunjung.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa dengan sosialisasi diharapkan para pengunjung dapat mentaati protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak dan sering cuci tangan pakai sabun. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/08/2020 0 komentar-komentar

Upacara HUT RI ke-75 di HST Terapkan Protokol Kesehatan

oleh Humas Polda Kalsel 20/08/2020
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upacara Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun 2020 tetap digelar oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bertempat lapangan Dwi Warna Barabai Jalan Perwira Barabai dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ditengah Pandemi Covid-29, Senin (17/8/2020).

Bertindak sebagai inspektur upacara Bupati HST H.A.Chairansyah dengan Perwira Upacara AKP Maresan Simare Mare dan Komandan Upacara IPDA Rahmad Hidayat Nur.

Sementara itu petugas pengibar Sang Merah Putih dipercayakan kepada Muhammad Hafiz, Raudah dan M.Aldyannur yang merupakan siswa dan siswi MAN 1 Kabupaten HST.

 

Sedangkan komposisi pasukan 1 SSR (Satuan Setingkat Regu) 7 orang Korek, 1 SSR Kodim 1002/Barabai, 1 SSR Yonif 621/Manuntung, 1 SSR Polres HST dan 1 SSR dari Satpol PP Kabupaten HST.

Turut hadir dalam upacara peringatan HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI, Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan, S.P., M.S, Ketua DPRD HST H. Rachmadi, Sekda HST Ir. H. Faried Fakhmansyah, SP., MP, Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh. Ishak H. Baharuddin S.I.P., M.I.Pol, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, Danyonif 621/Manuntung Mayor Inf Yoga Yastinanda, Kepala Kejaksaan Negeri Barabai Trimo, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Negeri Barabai Eka Ratna Widiyastuti, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Agama Barabai Drs. H. Pahrur Raji, M.H.i, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. HST Saipudin, S.Ag., M.Pd.I, Ibu Ketua Tim PKK dan Ibu-ibu Darma wanita Persatuan Kabupaten HST.

Meskipun digelar dengan terbatas, prosesi upacara tetap dilaksanakan dengan khidmat yang dilakukan dengan Doa Bersama dipimpin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten HST H.Saipudin.

Usai pelaksanaan upacara dilanjutkan dengan pemberian remisi selama 6 bulan kepada narapidana di Rutan Kelas II B Barabai.

Acara pun berlanjut dengan pembagian masker oleh unsur Forkopimda di Pasar Kramat Barabai dan terakhir mengikuti Vicon secara Nasional detik-detik peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020 bertempat di Audiotarium Setda Kabupaten HST.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. menyampaikan bahwa Upacara tahun ini terasa beda karena di tengah Pandemi Covid-19 sehingga dilaksanakan dengan cara Protokol Kesehatan tetapi tetap tidak mengurangi Khidmat nya peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia di Kabupaten HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/08/2020 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • …
  • 61

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip