Dipimpin Kasat Reserese Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalsel Iptu Lamris Manurung, Tim John Lee Cs berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka MN (56) seorang Ibu Rumah Tangga warga Jalan Kitun Raya Rt.015 Rw.005 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai dan tersangka HN (45) warga Desa Mahang Sungai Hanyar Rt.002 Rw.001 Kecamatan Pandawan.
Pengungkapan kasus ini sebagaimana Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang ke 3 (Tiga) yakni Penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan local, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS, penyidikan secara cepat, tepat dan transparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Penangkapan terhadap tersangka MN berawal pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 Wita saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kitun Raya sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti 21 paket Sabu dengan berat bruto 5,18 gram, 3 paket Sabu berat bruto 0,78 gram, 2 buah plastik klip warna bening, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), 1 lembar tisu warna putih, 1 buah isolasi warna bening, 1 buah tempat plastik merk Sekar Jagat warna biru putih yang kemudian dibawa ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.
Sementara tersangka HN ditangkap Tim John Lee Cs di hari yang sama pukul 19.15 Wita, melalui informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar sering terjadi transaksi Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka HN dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat bruto 2,0 gram, 2 paket Sabu dengan berat bruto 0,71 gram, 1 buah sedotan warna bening, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah dompet warna biru putih, 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature Mild warna biru, 1 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap kedua tersangka ditempat yang berbeda dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tdak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram Narkoba. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto