Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, disampaikan Polres HSU melalui Bhabinkamtibmas Kecamatan Danau Panggang di Desa Danau Panggang, Jumat (13/10/2017). Bhabinkamtibmas Danau Panggang Aipda Abdul Mujakir dan Brigadir M.Khairullah dalam pertemuan silaturrahmi dengan warga masyarakat, Tokoh-Tokoh masyarakat dan Majelis Ulama berlangsung dengan penuh keakraban. Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan berupa himbauan dan penyuluhan berupa larangan membakar Hutan dan Lahan, serta akibat yang akan timbul bila membakar Hutan dan Lahan.
Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahaya nya membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Dalam pertemuan itu Kanit Binmas Polsek Danau Panggang Aipda Abdul Mujakir dan BhabinKamtibmas Brigadir M.Khairullah, berulang kali mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan yang dapat mengakibatkan kebakaran lahan secara luas. Karena membakar Hutan dan Lahan, dapat terjerat ancaman pidana.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto