Sekilas Info
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polreshsu

Bripka Rizky Amalia Ajarkan PBB Pada Anak Usia Dini Untuk Cegah Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sosialisasi dan penyuluhan Narkoba kepada siswa siswi tingkat SMP bertempat di Lapangan Polres HSU Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, telah dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, Kamis (19/10/2017) pukul 16.00 – 17.00 wita.

 

Sosialisasi dan penyuluhan tentang “Bahaya Penyalahgunaan Obat PCC dan Latihan PBB” di berikan langsung oleh Bripka Rizky Amalia.

Para anggota PKS dari SMPN 1 Amuntai sebanyak 30 orang dan anggota Saka Bhayangkara sebanyak 20 orang diberikan foto-foto tentang akibat penyalahgunaan obat PCC dan spanduk penyuluhan bahaya penyalahgunaan obat PCC.

Penyuluhan dari Bripka Rizky Amalia ini dimaksudkan agar para pelajar dapat menjauhi dan tidak mencoba obat PCC dan obat-obatan terlarang lainnya, karena selain merusak kesehatan obat-obatan terlarang juga dapat merusak masa depan para pelajar. Selain memberikan penyuluhan Bripka Rizky Amalia juga memberikan pelatihan tentang Peraturan Baris Berbaris. Kegiatan ini dimaksudkan agar para pelajar lebih mahir dalam baris berbaris, selain itu  PBB ini sangat bermanfaat buat para pelajar dalam melatih kedisiplinan khususnya bagi Anggota PKS dan Anggota Saka Bhayangkara. (Humas Polres HSU)

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/10/2017 0 komentar-komentar

Polisi HSU Ciduk Pengedar Zenith

oleh Humas Polda Kalsel 20/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Sektor (Polsek) Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil meringkus seorang pengedar dan melakukan penyitaan terhadap 1.352 butir obat terlarang Zenith/Carnophen dari tangan pelaku. Kapolsek Alabio Iptu Danusura bersama Kanit Res Bripka Ananda Deliza, Kanit Inel Brigadir Agus Edy, Kanit Bimas Aiptu KS. Purba mengatakan tersangka tertangkap tangan mengedarkan barang haram tersebut.

Tersangka RM alias IR alias AD (39) warga Desa Rantau Karau Raya Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, tertangkap tangan mengedarkan obat Zenith,” kata Kapolsek.

Kapolsek Alabio mengatakan saat petugas mendatangi tersangka, RM alias IR alias AD (39) saat melihat kedatangan Polisi seketika itu juga langsung membuang kantong plastik hitam berisikan obat terlarang daftar G jenih Zenith/Carnophen ke luar rumah melalui jendela, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti obat Zenith/Carnophen tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 33.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 40.000,-.

“Tersangka ditangkap di rumahnya dan beserta barang bukti Zenith/Carnophen yang selama ini diedarkannya,” ucap Kapolsek Alabio.

Kapolsek Alabio mengatakan, dengan barang bukti 1.352 butir obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang kini sangat marak diperjualbelikan sebagai obat “fly” bagi penyalahgunanya itu.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti Obat Zenith/Carnophen sebanyak 1.352 butir, Uang tunai hasil penjualan obat Zenith/Carnophen Rp. 402.000,- (Empat ratus dua ribu rupiah) dan 1 buah kantong plastik warna hitam, diamankan di Polsek Alabio guna proses hukum selanjutnya.

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

20/10/2017 0 komentar-komentar

Rekrutmen Anggota Polri, Polres HSU dan Pemda HSU Teken MoU

oleh Humas Polda Kalsel 19/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menyambut rekrutmen atau penerimaan anggota Polri tahun 2018 mendatang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (19/10/2017) pukul 10.00 wita bertempat di Gedung Idham Chalid Amuntai.

MoU tersebut berisi tentang sosialisasi penerimaan Calon Anggota Kepolisian tahun 2018, dalam bentuk pembinaan dan pelatihan sebelum mengikuti test penerimaan. Selain itu, juga ditegaskan bahwa selama tahapan penerimaan anggota Polri tidak ada pungutan liar atau (pungli).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.Ik, MH., dalam kesempatan itu mengatakan tahun depan akan ada penerimaan anggota kepolisian. Untuk memudahkan calon peserta, maka dibuatlah MoU antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah dengan harapan calon peserta memiliki pengetahuan yang cukup, fisik yang prima dan mental yang kuat.

“Kerjasama ini di maksudkan agar Pemda HSU turut serta mensosialisasikan dan turut membantu hal-hal yang bersifat teknis. Lewat kegiatan ini pula, masyarakat yang ingin mendaftar tidak kaget lagi, sebab kepada mereka akan diberikan pembinaan fisik dan kesehatan serta pelatihan, juga pengetahuan,” kata Kapolres HSU.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.Ik, MH., menjelaskan bahwa penyelenggaraan penerimaan Anggota Polri baik Akpol, Bintara, Tamtama Bersih dan Transparan (clean and clear). Tidak ada pungutan atau biaya yang dibebankan kepada masyarakat melalui calo yang tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga sebagai langkah penghapusan stigma pemikiran negatif masyarakat bahwa masuk polisi harus mengeluarakan biaya mahal.

Dalam kesempatan itu juga Bupati HSU Drs. Abdul Wahid, H.K.,MM.,M.Si, mengapresiasi proses seleksi penerimaan calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis. Dirinya memberi apresiasi atas prakarsa Polri dalam menjemput bola.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan Sosialisasi Program Pembinaan dan Pelatihan serta Penerimaan Anggota Polri TA.2018 oleh Kabag Sumda Polres HSU Kompol Ana Setiani bersama Staf Bag Sumda Polres HSU.

Dalam penandatangan MoU ini selain dihadiri Bupati HSU dan Kapolres HSU, turut hadir juga Dandim 1001 Amuntai, Ketua DPRD HSU, Kepala Depag HSU, para Pejabat Utama Polres HSU, para Kabag Pemkab HSU, para Kepala Sekolah Sederajat SMU Kabupaten HSU, Tokoh Masyarakat dan para undangan lainnya. (Humas Polres HSU)

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/10/2017 0 komentar-komentar

Kapolres HSU Pimpin Silaturahmi ke Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 19/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Guna menjalin ikatan yang kuat serta terciptanya wilayah yang nyaman, tertib, dan aman, Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan silaturahmi menyambangi dan bertatap muka kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (18/10/2017) pukul 16.30 – 18.00 wita.

 

Bertempat di Kediaman KH. ASMUNI (Abah Guru Danau) di Desa Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dalam kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan program prioritas Kapolri yakni Membangun Komunikasi dan Kerjasama Secara Masif agar Terciptanya Hubungan Emosional kepada Toga dan Tomas.

Pada kesempatan yang humanis antara Polres HSU khususnya Kapolres dan tokoh agama yang karismatik ini, Bapak Kapolres HSU AKBP AGUS SUDARYATNO, S.IK. MH., didampingi Bapak Kabag Ops Polres HSU KOMPOL SUKARDI, SH., KBO Reskrim Polres HSU IPDA RIANDA., dan Kapolsek Danau Panggang IPDA SAMSUDI menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas tentang pentingnya peran serta Toga dan Tomas mencegah intoleransi dalam menjaga kerukunan serta membina hubungan yang harmonis antar umat beragama dan partisipasi menjaga Kamtibmas.

Selain itu juga dihimbau dan disampaikan pesan agar meningkatkan kewaspadaan di lingkungan dengan menggalakkan kembali siskamling dan tamu wajib lapor 1×24 jam, selalu meningkatkan kerukunan jalin persatuan dan kesatuan tetap berpegang teguh kepada Pancasila UUD 1945 tidak mudah terpengaruh Paham Radikalisme ISIS maupun Terorisme dan apabila menjumpai kelompok orang yang mencurigakan di himbau segera menghubungi Kantor Polisi terdekat. (Humas Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

 

19/10/2017 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Selatan Ajak Warga Jaga Kelestarian Hutan

oleh Humas Polda Kalsel 18/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Selatan Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Bripka Maryono melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi tentang pencegahan Kebakaran Hutan  dan Lahan (Karhutla), Selasa (17/10/2017) pukul 15.00 – 16.00 wita di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Selatan membacakan Himbauan Kapolda Kalsel tentang Karhutla kepada para warga, agar dalam mengelola/menggarap pertanian tidak melakukan pembakaran yang akan menimbulkan api dan asap, dimana asap dapat menimbulkan penyakit ISPA.

“Menjaga  agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama. Karena itu diharapkan kepada warga untuk tidak membiasakan membuka lahan perkebunan baru dengan membakar hutan, tidak membakar sampah di sembarang tempat, apalagi dekat dengan kawasan hutan,” tutur Bripka Maryono.

Jika membakar sampah ataupun  membakar lahan, lanjut Bripka Maryono, agar tidak meninggalkan tempat dan harus menunggu hingga api tersebut padam. Juga mesti menjaga sehingga api  tidak menjalar yang mengakibatkan terjadi kebakaran yang lebih besar. “Sudah diketahui bersama, jika sudah terjadi kebakaran maka api pun sulit untuk dipadamkan,” imbuh Bripka Maryono.

Bripka Maryono juga berharap agar sesama warga saling mengingatkan akan pentingnya mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.

Operasi Bina Karuna Intan sendiri digelar dari 9 hingga 23 Oktober 2017. Operasi ini digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya Karhutla, sehingga tercipta Sitkamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan khususnya Polres HSU. (Humas Polres HSU)

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/10/2017 0 komentar-komentar

Personel Polres HSU Gencar Berikan Himbauan Bahaya Membakar Lahan dan Hutan

oleh Humas Polda Kalsel 18/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) terus melaksanakan kegiatan pencegahan dengan mengutamakan kegiatan preemtif di tengah masyarakat.

Kali ini, KBO Binmas dan Kanit Binpolmas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sosialisasi/penyuluhan melalui Radio Nirwana FM Amuntai dan turun langsung menyambangi para warga binaanya, Selasa (17/10/2017) pukul 09.00 – 11.00  wita.

Pada kesempatan itu Ipda Syaifullah dan Bripka C.Sinaga berkoordinasi dengan Aparat Desa untuk memberikan himbauan serta Lembar Maklumat Kapolda Kalsel dan Spanduk tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan kepada warga di Kelurahan Murung Sari dan Desa Pinang Habang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP AGUS SUDARYATNO, S.Ik, MH. mengatakan bahwa personel Polres HSU rutin memberikan himbauan kepada warga khususnya para Bhabinkamtibmas. “Upaya pencegahan Karhutla terus kami lakukan. Dalam setiap kesempatan Anggota Polres HSU senantiasa mengingatkan warga agar tidak membakar hutan dan lahan. Salah satunya dengan cara membagikan lembar Maklumat Kapolda Kalsel, memberikan penyuluhan secara langsung dan melaksanakan patroli dialogis di areal perkebunan warga” jelas Kapolres HSU. (Humas Polres HSU)

 

Penulis: Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/10/2017 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Danau Panggang Siap ‘All Out’ Antisipasi Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 17/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Aparat akan bertindak tegas menangkap pembakar lahan dan hutan, karena sosialisasi sudah dilakukan. Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Brigadir M. Khairullah, ketika menyambangi Desa Manarap Hulu Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU untuk memberikan himbauan Kamtibmas berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga binaannya, Selasa (17/10/2017) pukul 08.50 – 09.40 wita.

Musim Kemarau yang terjadi saat ini telah mengakibatkan munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas Kapolres HSU melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Karena berdasarkan Maklumat Kapolda Kalsel yang disebarkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan pasal berlapis yakni : Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”.

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”. Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3), Karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
  3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
  4. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar” terang Bhabinkamtibmas Polsek Danau Panggang Brigadir M. Khairullah.

Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahayanya membuka lahan dengan cara membakar lahan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/10/2017 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang Laksanakan Sosialisasi dan Pasang Spanduk Himbauan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang AIPDA SOEYATMIN dan BRIPKA MARJUNI melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk larangan membuka hutan dan lahan dengan cara di bakar di Desa Beringin Kecamatan Banjang Kabupaten HSU, Senin (16/10/2017) pukul 09.30 – 11.00 wita.

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli bersama guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan, hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana yang menyampaikan kepada seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk intens melakukan sambang desa juga Penyuluhan terkait bahayanya Karhutla maupun hal lainnya.

“Pencegahan Karhutla di Kalimantan Selatan khususnya Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) rutin kami lakukan sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya Karhutla,” kata Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Ia menambahkan, seperti tahun 2015 lalu kabut asap dimana-mana, jadi kami tidak ingin terulang kembali di tahun 2017 ini. Selain sosialisasi dan himbauan secara lisan pihaknya juga memberikan memberikan himbauan serta pemberitahuan tertulis pada spanduk dan Lembar Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

“Spanduk dipasang di wilayah Kabupaten HSU khususnya di tempat-tempat rawan pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan oleh masyarakat maupun perusahaan yang mengelola lahan. Diharapkan masyarakat dapat membaca dan memahami serta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan,” beber Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Bhabinkamtibmas Polsek Banjang menegaskan, para pelaku pembakar hutan dan lahan akan diancam oleh pasal berlapis yakni :

  1. Undang-undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan pasal 50 huruf d, yakni “setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon”. Bila dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp.5 milyar (Pasal 78 ayat 3), dan karena kelalaiannya membakar hutan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.1,5 milyar (Pasal 78 ayat 4)
  2. Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 108 “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 10 tahun beserta denda paling sedikit Rp.3 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar”.
  3. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108, “setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar.
  4. KUHP pasal 187 “dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara 12 tahun.

“Mari kita buktikan tidak ada lagi terjadi kebakaran hutan yang dapat menambah polusi udara. Kita memahami pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan manusia demi kesehatan bersama serta terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” tutup Bhabinkamtibmas Polsek Banjang.

Dengan adanya himbauan dan penyuluhan ini, masyarakat dapat mengerti tentang bahayanya membuka lahan dengan cara membakar lahan. (Humas Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/10/2017 0 komentar-komentar

Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Beri Himbauan KARHUTLA

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota  Polsek Amuntai Kota Aiptu Haryanto dan Aipda Rofik .PN., melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan terjadinya Karhutla kepada para warga binaannya. Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana yang selalu menyampaikan kepada seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk intens melakukan sambang desa juga Penyuluhan terkait bahayanya Karhutla, Senin (16/10/2017) pukul 10.00 – 13.15 wita.

Aiptu Haryanto dan Aipda Rofik. PN., yang menjadi Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota memang sudah dikenal lama dan akrab dengan para warga yang menjadi mitra Polri dalam menjaga keamanan di wilayah Kelurahan Antasari dan Desa Sei Karias Rt.05 Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Kedatangan Bhabinkamtibmas tersebut memberikan Lembar Himbauan Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Spanduk tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan.

Kapolres HSU AKBP AGUS SUDARYATNO, S.Ik, MH. sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan meghimbau kepada anggotanya baik yang berdinas di Polres maupun di Polsek agar selalu memberikan Sosialisasi ataupun Himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat, sehingga Kalimantan Selatan khususnya Polres HSU terbebas dari kebakaran hutan serta dampak yang di timbulkan akibat kebakaran hutan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/10/2017 0 komentar-komentar

Penyampaian Pesan Kamtibmas Kepada Warga oleh Polsek Amuntai Kota

oleh Humas Polda Kalsel 16/10/2017
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, sudah sepantasnya pihak kepolisian mengingatkan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang perlu dilakukan untuk menjaga keamanan sendiri. Dalam hal itu, pihak kepolisian akan terus memberikan himbauan-himbauan berupa nasehat optimal bagi masyarakat.

Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Bripka Rizky Amalia dari Polsek Amuntai Kota Polres Hulu Sungai Utara (HSU), pada saat menyampaikan himbauan dan pesan-pesan Kamtibmas di Bank BRI Cabang Amuntai. Selain himbauan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polwan Polsek Amuntai Kota ini juga memberikan himbauan tentang penggunaan perhiasan agar jangan berlebihan karena dapat mengundang tindakan kejahatan,” Senin (16/10/2017) pukul 10.40 – 11.00 wita.

Bripka Rizky Amalia juga menyampaikan kepada para nasabah bank apabila para nasabah ingin mengambil uang dengan jumlah yang banyak dan ingin minta pengawalan dari pihak kepolisian agar jangan segan-segan meminta pengawalan karena tidak di pungut biaya dan anggota Polres HSU siap untuk membantu para nasabah.

Dalam kesempatan yang berlangsung aman, tertib dan lancar itu para nasabah diingatkan untuk lebih meningkatkan kewaspadaannya agar terhindar dari tindak kejahatan. (Humas Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Drs.Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/10/2017 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 83
  • 84
  • 85
  • 86
  • 87
  • 88

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip