Kepolisian Sektor (Polsek) Alabio Polres Hulu Sungai Utara (HSU), berhasil meringkus seorang pengedar dan melakukan penyitaan terhadap 1.352 butir obat terlarang Zenith/Carnophen dari tangan pelaku. Kapolsek Alabio Iptu Danusura bersama Kanit Res Bripka Ananda Deliza, Kanit Inel Brigadir Agus Edy, Kanit Bimas Aiptu KS. Purba mengatakan tersangka tertangkap tangan mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka RM alias IR alias AD (39) warga Desa Rantau Karau Raya Rt.01 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU, tertangkap tangan mengedarkan obat Zenith,” kata Kapolsek.
Kapolsek Alabio mengatakan saat petugas mendatangi tersangka, RM alias IR alias AD (39) saat melihat kedatangan Polisi seketika itu juga langsung membuang kantong plastik hitam berisikan obat terlarang daftar G jenih Zenith/Carnophen ke luar rumah melalui jendela, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang bukti obat Zenith/Carnophen tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp. 33.000,- dan dijual kembali seharga Rp. 40.000,-.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dan beserta barang bukti Zenith/Carnophen yang selama ini diedarkannya,” ucap Kapolsek Alabio.
Kapolsek Alabio mengatakan, dengan barang bukti 1.352 butir obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu, tersangka dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar karena telah mengedarkan obat terlarang yang kini sangat marak diperjualbelikan sebagai obat “fly” bagi penyalahgunanya itu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti Obat Zenith/Carnophen sebanyak 1.352 butir, Uang tunai hasil penjualan obat Zenith/Carnophen Rp. 402.000,- (Empat ratus dua ribu rupiah) dan 1 buah kantong plastik warna hitam, diamankan di Polsek Alabio guna proses hukum selanjutnya.
Penulis: Achmad Wardana
Editor : Drs.Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto