Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Tag:

#polrestabalong

Gelapkan Isi Paket Kiriman, Warga Tanta Hulu Tabalong Rugikan Perusahaan Puluhan Juta Rupiah

oleh Humas Polda Kalsel 10/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Jumat (10/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA ini dilaporkan oleh salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dengan dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut di kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Menurut pelapor MST (36) selaku perwakilan dari perusahaan tersebut, tindak pidana penggelapan tersebut diketahui pada Rabu (15/11/2023) siang ketika ada laporan keberatan dari konsumen yang mengatakan bahwa isi paket yang diterima tidak sesuai dengan yang dikirimkan.

Pelapor kemudian melakukan penelusuran dan mengganti barang milik konsumen yang hilang tersebut sebesar total keseluruhan 30 juta Rupiah yang diduga digelapkan oleh pelaku CA sebanyak 7 buah gawai berbagai merek, isi paket tersebut diganti dengan kotak berisi cangkir kaca.

Pelaku CA ini juga disangkakan dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ketika dilakukan penangkapan pelaku memiliki barang bukti lain berupa narkoba jenis sabu-sabu.

Selain barang bukti narkotika , dari pelaku CA yang saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong turut disita juga barang bukti lain berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku CA , 1 buah Resi bukti pengiriman, 1 buah cangkir gelas kaca bening, 1 buah kotak paket yang terbuat dari kayu.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/05/2024 0 komentar-komentar

Begal Teman Sendiri, Pria 23 Tahun di Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 10/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang pria berinisial FSM (23) warga Kelurahan Jangkung Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku FSM ini merupakan teman nongkrong korban RB (23) warga desa Pudak Setegal kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, yang sudah saling mengenal sekitar 2 tahun lalu.

Pada Rabu (8/5/2024) malam, korban berangkat dari rumahnya ke arah Kota Tanjung untuk membeli sesuatu dan menjemput pelaku dirumahnya kemudian berkumpul di sebuah angkringan bersama teman-temannya, setelah selesai kumpul-kumpul, pelaku diantarkan pulang oleh korban.

Saat perjalanan pulang, pelaku meminta korban ke arah Gumuk. Di daerah tersebut korban sempat mendengar pelaku menelfon seseorang, setelah itu pelaku meminta korban mengantarnya ke rumah neneknya yang berdomisili di Keluharan Jangkung juga. Sesampainya di kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung pelaku mengarahkan korban yang saat itu berada di posisi depan untuk menuju ke arah gang yang gelap, sesampainya di tempat yang dimaksud tiba-tiba pelaku menutup kepala korban menggunakan jaketnya dan kemudian menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau jenis pisau dapur.

Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan namun pelaku tetap berusaha menusukkan pisau tersebut berkali-kali tetapi masih bisa dihindari oleh korban.

Korban berlari keluar dari gang tersebut dan berteriak minta tolong, korban juga sempat menoleh ke dalam gang tersebut dan masih terlihat samar skuter metik miliknya, namun untuk keselamatannya, korban tidak masuk kembali ke gang tersebut.

Akibat dari kejadian kekerasan tersebut membuat korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan 1 unit skuter metik miliknya.

Pelaku FSM disergap petugas di tepi jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna abu-abu, 1 buah helm warna hitam, 1 bilah pisau dapur tanpa gagang dan 1 lembar jaket warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/05/2024 0 komentar-komentar

Diinterogasi Petugas, Pelaku MAS Akui Gasak Gawai di 2 Lokasi Berbeda

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Murung Pudak dibawah kepemimpinan Kapolsek Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun Kecamatan Tanjung yang berdomisili di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Rabu (8/5/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS diamankan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada hari Selasa 16 April 2024 subuh.

Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS ini diduga melakukan tindak pidana pencurian dikediaman KAB (66) warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.

Kejadian itu diketahui saat korban yang saat itu membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada disamping rumah.

Saat memeriksa kembali isi rumah, korban tidak menemukan lagi gawainya yang diletakkan disamping tempat tidur.

Dari hasil interogasi korban MAS juga mengakui melakukan tindak pidana yang sama di kediaman SU (29) warga Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kamis 7 April 2024 dini hari.

Pelaku MAS diamankan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah gawai berwarna hitam dan kotak kemasannya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/05/2024 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. diwakili Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.M. memimpin kegiatan pembinaan Rohani dan Mental, Rabu (8/5/2024).

Kegiatan yang bertempat di Mesjid YAMP Wardatush Sholihin Pembataan tersebut dihadiri oleh para pejabat utama dan seluruh personil Polres Tabalong dan Jajaran Polsek yang beragama Islam.

Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental tersebut diisi dengan pembacaan Ayat suci Alquran dan ceramah agama oleh ustad Nasrullah, S.HI dengan tema Penghambaan Manusia kepada penciptanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/05/2024 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tangkap Bandar Judi Togel

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seperti yang kita ketahui bersama, perjudian adalah ilegal di Indonesia, dan Polisi mengambil tindakan serius untuk mengatasi masalah ini.

Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Muara Uya yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Ahmad Misno mengamankan seorang pria berinisial AF (45) warga Desa Santuun Kecamatan Muara Uya kabupaten Tabalong, Rabu (8/5/2024) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa maraknya permainan Judi Togel Online dilingkungan membuat warga khawatir hal ini dapat menyebabkan rusaknya mental dan masalah keuangan melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku AF disebuah Warung depan rumahnya dan saat ditanyakan pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor tembakan togel.

Pelaku AF diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar KTP AN. Pelaku AF, 1 buah Gawai warna biru malam dan uang tunai sejumlah 890 ribu Rupiah serta 3 lembar potongan kertas Rekapan angka / nomor togel.

Kita harus memahami bahwa perjudian online bukanlah solusi untuk masalah keuangan kita atau cara menghasilkan uang dengan cepat. Ini adalah aktivitas berbahaya yang dapat menghancurkan hidup kita dan orang-orang di sekitar kita.

Penting juga untuk waspada dan melaporkan segala dugaan aktivitas perjudian ilegal kepada pihak berwajib.

Pentingnya bekerja sama dan komunikasi antara warga dan polisi untuk memberantas masalah ini dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/05/2024 0 komentar-komentar

Resahkan Warga, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 07/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan 2 orang pria yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu diruang tamu kediamannya sendiri di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Selasa (7/5/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut berinisial DE (46) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta dan AM (46) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.

Keduanya dilaporkan warga sekitar yang menduga tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Saat petugas tiba di TKP, pelaku DE sempat pergi ke belakang rumah untuk membuang barang bukti tersebut, diruang tamunya ada pelaku AM dan pelaku CA, dimana pelaku CA mengaku yang menjual barang tersebut. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu-sabu yang sempat dibuang serta beberapa barang bukti lainnya.

Pelaku DE, AM dan CA kemudian diamankan ke Polres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,34 gram, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca yang sudah terpasang sedotan, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pack plastik klip, 2 buah Gawai warna merah dan hitam serta uang tunai sejumlah 30 ribu Rupiah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/05/2024 0 komentar-komentar

Transaksi Narkoba, Pemuda di Tabalong Masuk Jeruji Besi

oleh Humas Polda Kalsel 07/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Mencegah kejahatan terkait narkoba memerlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun kepada pihak berwenang dan mendukung upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua orang.

Satuan Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial CA (25) warga desa desa Tanta Hulu kecamatan Tanta yang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu diruang tamu sebuah rumah milik pelaku DE di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta kabupaten Tabalong, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku CA diamankan dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat petugas yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa ditempat tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penangkapan, ditemukan pelaku CA dan pelaku AM diruang tamu pelaku DE.

Pelaku CA sempat membuang kotak bekas rokok berisi barang bukti yang dimilikinya kebelakang kursi yang didudukinya.

Saat ditanyakan pelaku CA mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial EE yang saat ini sedang menunggu di kediaman pelaku CA karena kendaraannya digunakan oleh Pelaku CA.

Pelaku CA bersama pelaku DE dan pelaku AM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,22 gram, 1 buah kotak tempat rokok, 1 buah Gawai warna biru hitam serta 1 buah skuter metik warna hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/05/2024 0 komentar-komentar

Diduga Edarkan Sabu, Warga Sungai Anyar Tabalong Diamankan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 07/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Penyalahgunaan narkoba, khususnya yang melibatkan zat-zat seperti sabu, merupakan ancaman besar bagi masyarakat. Penyalahgunaan obat-obatan ini tidak hanya merugikan individu yang menggunakannya tetapi juga mempunyai dampak yang lebih luas bagi masyarakat secara keseluruhan.

Sat Resnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Hairul Ilmi, S.H., M.M., mengamankan seorang pria berinisial EE (32) warga Desa Sungai Anyar Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, Selasa (7/5/2024).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku EE diamankan dirumah pelaku CA dengan dugaan peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku CA yang sebelumnya diamankan bersama pelaku DE dan AM mengaku bahwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari pelaku EE yang sedang menunggu di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.

Tiba dikediaman CA, pelaku EE yang melihat pelaku CA datang bersama beberapa orang kemudian mengunci dirinya didalam rumah, dan petugas berhasil masuk melalui pintu belakang rumah tersebut.

Saat dilakukan pencarian, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tumpukan barang dirumah tersebut yang diakui oleh EE barang tersebut adalah miliknya.

Pelaku EE kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,82 gram dan 1 buah gawai warna Rose gold.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/05/2024 0 komentar-komentar

Patroli KRYD Polsek Jaro Himbau Warga Hindari Nongkrong Sampai Larut Malam

oleh Humas Polda Kalsel 07/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Unit Patroli Samapta Polsek Jaro melaksanakan patroli dialogis di seputaran daerah hukum Polsek Jaro, Selasa (7/5/2024) malam.

Dalam kegiatan patroli ini dengan sasaran patroli Pertokoan dan Objek Vital serta lingkungan pemukiman warga. Kegiatan patroli tersebut dimaksud untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menekan tindak pidana.

Kapolsek Jaro Iptu Adi Lesmono, S.H. mengatakan kegiatan ini rutin dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi Curas, Curat serta Curanmor dan memberikan rasa aman saat malam hari.

Selain itu petugaspun saat patroli menyambangi warga yang sedang nongkrong, lalu kemudian petugas memberikan imbauan agar untuk tidak nongkrong terlalu malam karena akan rawan aksi tindak kejahatan serta bisa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lainnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/05/2024 0 komentar-komentar

Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan di Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 06/05/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., diwakili oleh Waka Polres Tabalong Kompol Hendra Sumala Sartio, S.E., S.I.K., M.M. memimpin pemusnahan barang bukti peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu-sabu, Senin (6/5/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tabalong, Kepala BNNK Tabalong, Perwakilan Rumah Sakit H. Badaruddin Tanjung, Penasehat Hukum Tersangka serta Media di Kabupaten Tabalong.

Tujuan dari pemusnahan tersebut agar barang bukti Narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini.

Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu – sabu yang disita oleh dengan berat bersih total 178,47 gram yang disita dari pelaku SR warga desa Sungai Hanyar Kecamatan Banua Lawas, Tabalong seberat 98,12 gram dan dari pelaku AR warga kelurahan Pulau Kecamatan Kelua, Tabalong seberat 80,35 gram dan yang akan dimusnahkan berat bersih total 177,22 gram.

Dari barang bukti yang diamankan dan ungkap kasus narkotika golongan I jenis abu – sabu dari Sat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menyelamatkan 2.126 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan estimasi berat 1 gram narkotika jenis sabu – sabu dapat dikonsumsi oleh 12 jiwa.

Barang bukti sebanyak 25 bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih keseluruhan 177,22 tersebut hancurkan menggunakan Mesin pelumat yang berisi air dan bercampur deterjen sampai dengan barang bukti tersebut habis selanjutnya dibuang kedalam lubang septic tank.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/05/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • …
  • 53

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip